LAJU SUMSEL, INDRALAYA -- Petugas Polsek Indralaya menangkap dua pelaku perampas telepon genggam dan kerap meresahkan masyarakat Ogan Ilir.
Kedua tersangka yakni Ardiansyah (22) warga Dusun II Desa Tanjung Lubuk Kecamatan Indralaya Selatan, Ogan Ilir dan YD (17) , warga Kecamatan Indralaya Ogan Ilir, Kamis (13/2) sekitar pukul 17.15 WIB.
Kapolres OI AKBP Imam Tarmudi S.Ik, MH melalui Kapolsek Indralaya AKP Helmi Ardiansyah didampinggi Kanit reskrim Ipda Dedi mengatakan, dua tersangka terlibat kasus perampasan telepon genggam milik korban M Rio (19) warga Indralaya pada 2019 lalu.
BACA JUGA : Nyambi Jual Sabu, Petani Ini Diciduk
“Ya, korban saat itu berada di area masjid perkantoran Tanjung Senai, didatangi dua tersangka lalu merampas barang-barang korban termasuk handphone,” bebernya.
Lanjut kapolsek, tersangka ditangkap saat petugas menyamar menjadi pembeli sepeda motor milik tersangka. Saat tersangka datang, petugas langsung membekuknya.
“Selanjutnya kita melakukan pencarian barang bukti dan ditemukan satu unit handphone merk Oppo A37 warna putih gold satu unit handphone merek oppo neo7 dan satu bilah senjata tajam terbuat dari besi panjang 30 Cm bergagang kayu coklat. Tersangka kini diamankan di Polsek Indralaya,” pungkasnya. (MK)
Komentar