LAJU SUMSEL, JAKARTA -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat beserta Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Monitoring Indefenden Revolusi Aksi Masyarakat Bersatu(LSM MITRA MABES) resmi laporkan adanya dugaan tindak pidana Korupsi beberapa instansi di Kabupaten Way Kanan.
Ketua DPP LSM MITRA MABES, Yandri, S.I.Kom mengatakan bahwa ini merupakan kewajiban sebagai warga negara dan sebagai wadah aspirasi masyarakat untuk mengawasi keuangan negara sebagai kontrol sosial.

"Sebagai wadah aspirasi masyarakat dan lembaga pengawasan terhadap keungan negara sudah menjadi kewajiban kami untuk memantau segala bentuk kegiatan di setiap eleman masyarakat baik itu di bidang sosial budaya, pemerintahan dan kegiatan kegiatan lain khususnya penggunaan uang negara yang bersumber dari rakyat," ujarnya, Kamis (16/3/2023).
"Saya selalu menekankan kepada Ketua DPC untuk selalu tetap bersinergi dan terus bekerja dengan profesional serta tidak pandang bulu dalam memperjuangkan hak-hak rakyat kerena pada dasarnya kita berdiri memang untuk memperjuangkan rakyat, apalagi dengan yang namanya Korupsi makan uang rakyat," lanjutnya.
Setelah melakukan beberapa proses pengawasan DPC LSM MITRA MABES Kabupaten Way Kanan menemukan kejanggalan dalam beberapa kegiatan di Lima Dinas di Kabupaten Way Kanan yang diduga mark up dan tidak sesuai spesipikasi teknis serta tidak sesuai RAB.

Evan Darlevi Ketua DPC LSM MITRA MABES Kabupaten Way Kanan mengatakan bahwa pihaknya sudah mencoba konfirmasi dan klarifikasi terkait dugaan adanya temuan beberapa kegiatan yang dicurigai ada indikasi kecurangan.
"Kami sudah coba konfirmasi dan klarifikasi terkait beberapa kegiatan yang kami curigai ada indikasi kecurangan, tapi sama sekali tidak di indahkan terkesan ditutup-tutupi. Jangankan memberikan jawaban, menerima kami bertamu saja tidak mau. Malah dikatakan tidak berada di kantor dan lebih mencurigakan lagi ketika kami hubungi melalui telepon selular juga tidak direspon malah diblokir. Nah ini sangat menambah kecurigaan ada apa kok menghindar?," tukas Evan.
Masih kata Evan, beberapa kegiatan yang kami laporkan dan kami curigai ada dugaan penyimpangan yaitu 3 kegiatan dinas PUPR, 5 kegiatan Dinas Kesehatan, 7 kegiatan Dinas Pendidikan, 4 kegiatan dinas Dukcapil, 3 kegiatan Dinas Pertanian Kabupaten Way Kanan.
"Kami berharap kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia khususnya kepada Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus untuk secepat nya memproses dugaan penyimpangan yang pada hari Rabu kemerin sudah kami sampaikan langsung ke jakarta," tutupnya. (Tim)
Komentar