LAJU SUMSEL, MUARA ENIM - Sejumlah Warga yang mempunyai tanah di lokasi Ataran Sungai Air Kiahan Desa Keban Agung mendatangi lokasi yang diduga tanah tersebut masuk dalam SHGU PT. BSP (Bumi Sawindo Permai) yang saat ini diduga lokasi tersebut berdampingan langsung dengan IUP PT.BA yang sedang beroperasi.
"Kita datang ke sini, didampingi tim 9, mengecek tanah kami yang beredar informasi akan dijadikan penggusuran tambang batubara lantaran tanah yang kami miliki diklaim masuk dalam SHGU PT.BSP," ujar Nasution, Senin (16/5/2022).
Dikatakan juga oleh pemilik tanah lainnya, Apri, mengatakan bahwa dirinya beserta teman yang sama-sama membeli tanah di lokasi tersebut keberatan jika tanah tersebut "diganggu".
"Ini tanah milik warga jangan diganggu, jika ingin memilki tanah untuk kegiatan pertambangan harus musyarawah dahulu, antara pihak perusahaan dengan warga pemilik tanah," ujarnya.
Ditambahkan oleh Yusnandar, selaku ketua tim 9 yang diwakilkan oleh warga pemilik lahan sebagai wadah dan fasiltas mengatakan, dirinya beserta rekan kerjanya dan pemilik tanah berlokasi di Ataran Sungai Air Kiahan mendatangi lokasi tersebut dan mengukur ulang tanah mereka yang telah di Lane Claering oleh PT.BSP (Bumi Sawindo Permai) yang diduga untuk kegiatan pertambangan.
"Pemilik tanah datang ke sini dan mengukur ulang, jadi jangan dikatakan bahwa lahan daerah Ataran Sungai Air Kiahan tidak ada pemiliknya," ujarnya lagi.
"Dalam hal ini juga ada prosedur yang diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku di mana apabila ada perubahan harus wajib diumumkan terlebih dahulu atau lelang terbuka sementara masyarakat tidak diberitahu masalah tersebut," sambung Yusnandar sebagai ketua tim 9.
Terpisah, ketika konfirmasi dengan Humas Legal PT. BSP, Pirliandi, pada tanggal 11 Mei 2022 di ruang kerjanya mengatakan, lokasi Ataran Sungai Air Kiahan Desa Keban Agung termasuk dalam SHGU PT.BSP dan terkait SHGU Perkebunan menjadi IUP pertambang itu sudah urusan para ranah pimpinan.
"Sesuai dengan data kita, daerah Ataran Sungai Air Kiahan Desa Keban Agung masuk dalam SHGU PT.BSP. Terkait masalah IUP PTBA yang melakukan pertambangan dalam SHGU PT.BSP, itu urusan menteri ke menteri karena tidak mungkin perusahaan PTBA melakukan pertambangan tanpa izin yang kuat," ujarnya.
Komentar