oleh

Sengketa Lahan, Warga Desa Keban Agung Pertanyakan Klaim SHGU PT BSP

LAJU SUMSELMUARA ENIM - Diduga PT BSP mengklaim tanah milik warga yang berlokasi di Ataran Pelawi, Ataran Kiyahan, Ataran Kolam Kadir Atas di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim. Hal tersebut terlihat dengan adanya line clearing sebanyak kurang lebih 30 kapling yang sudah di clearing oleh PT BSP.

Penggalian dan line clearing oleh PT BSP tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat maupun pemerintah Desa, dan Kecamatan Lawang Kidul. Hal tersebut dilakukan oleh perusahaan karena tanah tersebut sudah berada dalam SHGU PT BSP.
 
 
"Perusahaan mengklaim sudah ada SHGU untuk tanah yang mereka gali dan bersihkan di Desa Keban Agung," ujar Yusnandar dalam konferensi pers, Senin malam (9/5/2022).
 
"Serta ada beberapa statement kami yang harus diperhatikan oleh pihak BSP, pertama penerbitan SHGU diduga tidak sesuai dengan penerbitan prosedur yang berlaku, pembebasan yang tidak merata yang masuk dalam SHGU BSP oleh PTBA, alih fungsi perkebunan menjadi pertambangan yang dilakukan PTBA bukan ditanam tumbuh pohon sawit, beberapa area Ataran Pelawi dan Bintan diduga area Buffer zone sehingga tidak masuk dalam SHGU maupun IUP, tolong di stop untuk perluasan ditanah masyarakat yang belum dibebaskan oleh PTBA maupun PT BSP," lanjut Yusnandar.
 
Lebih lanjut dikatakan Yusnandar selaku ketua Tim 9 yang mengkomandoi kurang lebih 400 KK yang mempunya tanah di Desa Keban Agung tersebut, bahwa saat ini timnya sudah melayangkan surat ke PT BSP mengenai salah tempat membeli, termasuk diduga PT BSP pembeli yang tidak cakap.
 
"Informasi terakhir yang kita terima, pihak Perusahaan akan melakukan pertemuan sesudah lebaran," ujarnya.
 
Sementara itu, Pimpinan PT BSP melalui Humas Legal PT BSP, Piliandri, ketika dijumpai di ruang kerjanya mengatakan, terkait apa yang sedang dipermasalahkan oleh masyarakat tentang tanah yang ada di Ataran Air Kiyahan,  Pelawi, Kadir Atas dan lainnya di desa Keban Agung, semua tanah daerah tersebut sudah termasuk dalam SHGU PT BSP, kemungkinan karena pada tahun itu belum ada full modal untuk digarap, jadi banyak tumbuh belukar dan padang alang alang. Masyarakat mengklaim tanah itu miliknya, padahal tanah itu sudah SHGU PT BSP.
 
"Yang saat ini digusur dan dilakukan pertambangan oleh Pihak PTBA karena lahan itu masuk dalam SHGU PTBSP dan juga masuk dalam IUP PTBA. PTBSP sudah diakuisisi oleh PT BMI yang merupakan anak perusahaan PTBA," ujarnya.
 
Sempat ditanya oleh awak media perihal izin perkebunan dialihkan menjadi izin pertambangan. Apakah boleh dari SHGU Perkebunan menjadi IUP Pertambangan,?
Langsung dijawab oleh Piliandri selaku Kepala Humas dan Legal terkait masalah pindah alih, itu sudah urusan jajaran manajemen atas ke pemerintah di level antara kementerian, karena tidak mungkin Perusahaan BUMN PTBA memulai aktivitas pertambangan dengan tidak memilki izin," jawabnya.
 
Masih kata Piliandri, untuk pemasalahan dengan masyarakat nantinya, sudah ada arah menuju pertemuan antara perusahaan dan wakil masyarakat Desa Keban Agung yang di fasilitasi pihak Kecamatan Lawang Kidul dalam  waktu dekat ini. 
 
"Akan kita adakan pertemuan dengan masyarakat, saat ini kita juga sedang menunggu para pimpinan yang masih cuti setelah hari raya Idul Fitri, mudah mudahan sekitar tanggal dua puluhan nanti sudah ada jadwalnya," tutup 
Piliandri, Rabu (11/5).
 
(Red/FRZ)
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments