oleh

Kenaikan Harga Jelang Ramadhan, Kenapa Berulang?

-Opini, dibaca 335 x

Oleh:

Sumiati

(Aktivis dakwah muslimah)

 
Sebentar lagi umat muslim di seluruh dunia akan menyambut bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2025. Akan tetapi, seperti biasa masyarakat Indonesia akan disambut terlebih dahulu dengan melonjaknya harga bahan pangan tertentu. Sementara di Sumsel, pengendalian inflasi di Sumsel diprediksi bakal makin sulit, terutama menjelang bulan Ramadhan dan lebaran Idul Fitri (Harianokuselatan.id, 13/2/2025).
 
Di awal tahun 2025 ini, harga beberapa komoditas sembako sudah mulai ada perubahan. Kenaikan harga barang kebutuhan pokok, terutama cabai, bawang, dan minyak goren turut menambah beban pedagang dan masyarakat. Di pasar Silaberanti, Palembang, harga cabai merah sempat tembus Rp100.000/kg pada 18 Januari 2025, meskipun kemudian turun menjadi Rp 70.000/kg.
 
Begitu pula dengan harga cabai rawit yang menyentuh Rp90.000/kg. Pedagang ayam potong pun mencatat harga yang relatif tinggi dengan ayam potong yang dijual Rp32.000/kg dan perkiraan kenaikan lebih lanjut menjelang ramadhan.
 
Ketahanan yang stabil adalah kunci kesejahteraan suatu masyarakat. Kondisi pangan yang tidak menentu dapat menyebabkan banyak permasalahan termasuk kesenjangan sosial di masyarakat. Salah satu hal yang harus diantisipasi adalah peningkatan harga pangan.
 
Harga pangan yang melonjak drastis biasanya disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satu faktor utama yang dapat mempengaruhi harga pangan adalah kondisi cuaca ekstrim. Perubahan iklim, seperti banjir, kekeringan atau perubahan pola musim, dapat menghambat produksi pertanian  dan mengurangi pasokan pangan yang berisiko meningkatkan harga pangan di Indonesia.
 
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terjadinya kenaikan harga pangan sebesar 2.9 % pada Desember 2024. Kenaikan harga pangan memiliki dampak cukup besar bagi masyarakat. Kenaikan harga pangan memberikan tekanan ekonomi pada rumah tangga, terutama bagi kelompok berpenghasilan menengah ke bawah yang sebagian besar pendapatannya untuk kebutuhan pangan.
 
Kenaikan harga juga dapat mempengaruhi daya beli konsumen, dan mengakibatkan kesulitan ekonomi bagi keluarga yang sudah berjuang untuk memenuhi kebutuhan dasar. Dampak lainnya adalah meningkatnya tingkat ketidakpastian pangan di kalangan masyarakat. Kenaikan harga dapat mengakibatkan kurangnya akses terhadap pengan, terutama bagi mereka yang sudah dalam kondisi rentan. Hal ini dapat memicu masalah gizi dan kesehatan, terutama di kalangan anak-anak dan lansia yang rentan terhadap dampak negatif dari ketidakcukupan
asupan pangan.
 
Kenaikan harga pangan juga dapat memicu reaksi sosial, seperti protes atas ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah. Faktor tersebut dapat menciptakan ketegangan sosial dan politik di kalangan masyarakat, memperburuk stabilitas sosial, dan ekonomi negara.
 
Ketika barang naik, orang akan berpikir sederhana. Agar tidak naik, maka pemerintah harus turun tangan dengan mematok harga. Pandangan ini sepintas benar, meskipun faktanya tidak. Dengan mematok harga, memang harga bisa stabil pada waktu tertentu, tetapi cara ini justru menyebabkan terjadinya inflasi. Karena diakui atau tidak, pematokan harga ini mengurangi daya beli mata uang. 
 
Islam memandang bahwa mematok harga bukanlah solusi untuk menjaga kestabilan harga barang. Islam mengharamkan negara mematok harga. Dalam Islam harga dibiarkan mengikuti mekanisme pasar (supply and demand). Di masa Nabi Muhammad Saw, ada salah seorang sahabat yang meminta agar harga-harga barang dipatok, supaya bisa terjangkau. Tetapi, permintaan tersebut ditolak oleh Nabi, seraya bersabda:
"Allah lah yang Zat Maha Mencipta, Menggenggam, Melapangkan rezeki, Memberi rezeki, dan Mematok harga" (HR.Ahmad dari Anas)
 
Sistem ekonomi Islam meniscayakan adanya pengaturan yang dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan rakyat dengan harga murah dan mudah diakses. Semua ini hanya bisa terwujud dengan tegaknya khilafah. Kebijakan negara khilafah untuk mengendalikan stabilitas harga dilakukan dengan beberapa cara. 
 
Pertama, jika kenaikan harga barang itu terjadi karena faktor ketersediaan barang kurang, sementara permintaan konsumen besar, maka negara bisa melakukan tindakan terhadap pasar dengan menambah ketersediaan barang agar harga barang tersebut bisa turun dan normal. 
 
Cara ini jelas tidak merugikan pasar. Justru sebaliknya, menjadikan pasar tetap selalu dalam kondisi stabil. Kondisi ini bisa terjadi karena boleh jadi di suatu wilayah telah mengalami krisis, bisa karena faktor kekeringan atau penyakit yang mengakibatkan produksi barangnya berkurang. Akibatnya ketersediaan barang diwilayah tersebut berkurang.
 
Untuk mengatasi hal ini, negara bisa menyuplai wilayah tersebut dengan barang-barang yang dibutuhkan dari wilayah lain. Kebijakan seperti ini pernah dilakukan oleh Umar bin Khattab, ketika wilayah Syam mengalami wabah penyakit. Saat itu produksi barang berkurang, lalu kebutuhan barang di wilayah tersebut disuplai dari Irak.
 
Kedua, jika kanaikan harga barang tersebut karena ketersediaan barang yang kurang akibat terjadinya penimbunan oleh para pedagang, maka negara juga harus melakukan tindakan dengan menjatuhkan sanksi kepada pelaku penimbunan barang. Sanksi dalam bentuk ta'zir sekaligus kewajiban untuk menjual barang yang ditimbunnya kepasar. Dengan begitu ketersediaan barang tersebut akan normal kembali.
 
Ketiga, jika kenaikan harga barang tersebut bukan karena faktor ketersediaan barang dan permintaan konsumen, tetapi karena penipuan harga terhadap pembeli atau penjual yang sama sama tidak mengetahui harga pasar, maka pelakunya juga bisa kena sanksi ta'zir disertai dengan hak khiyar (hak pembeli untuk memilih apakah ingin membeli atau tidak membeli setelah melihat atau memeriksa barang). Korban bisa membatalkan transaksi jual beli atau melanjutkan.
 
Inilah langkah langkah yang bisa dilakukan oleh negara khilafah dalam mengendalikan harga barang dan jasa. Keunggulan sistem ekonomi negara khilafah ini tidak saja berhasil menciptakan pertumbuhan, tetapi juga mewujudkan pemerataan ekonomi di tengah masyarakat. Hal inilah yang menjadikan kesejateraan bagi seluruh rakyat tidak lagi menjadi ilusi semata.
 
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

1 comments

  1. Gambar Gravatar Ucie berkata:

    Barrakallahfikum ?Bu Ustadzah Sumi ? Semoga tambah Sukses dan yang ditulis menjadi sebuah keberkahan kami semua ????