oleh

Anggaran Publikasi Media Diskominfo OKI tak Jelas

-Sumsel Maju, dibaca 692 x

LAJU SUMSEL, KAYUAGUNG -- Anggaran publikasi media tahun 2020 yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tidak jelas.

Dikatakan seperti itu, karena sejumlah nama media yang telah melakukan teken MoU kepada Diskominfo OKI, selaku pengelola anggaran publikasi media tahun 2020 tidak diterangkan dalam MoU kerjasama untuk berapa kali terbit nya, yang ada hanya nilai terbit halaman nya saja, sementara untuk berapa kali terbit nya tidak.
 
Adanya hal seperti ini, menjadi pertanyaan apakah benar memang Standar Operasional Prosedur (SOP) seperti itu. Media tidak diberitahu nilai dari berapa kali terbit nya dan yang hanya diberitahu nilai dari order halaman cetak korannya saja.
 
Jangan sampai ketidak jelasan ini menjadi indikasi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran publikasi media oleh Diskominfo OKI.
 
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Kasi Kemitraan Media Publikasi, Adi Yanto, Menjelaskan, perlu sama-sama dipahami, belanja publikasi itu termasuk pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ) yang dikecualikan pada Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. 
 
Namun penjelasannya ada pada Perlem LKPP no 12 tahun 2018 dan teknisnya diatur pada Perbup no 54 tahun 2018 ttg mekanisme kerjasama kemitraan publikasi dilingkungan Pemkab OKI.
 
Jenis Kontraknya disebut HARGA SATUAN karena kuantitas atau volume pekerjaan waktu pemanfaatan jasa ini tidak dapat ditetapkan secara tepat yang disebabkan oleh sifat/karakteristik belanja publikasi yang termasuk JASA LAINNYA. 
 
Makanya setiap penayangan harus menggunakan surat pesanan atau media order agar anggaran yang ada sesuai dengan prinsip efektif, efisien dan tepat sasaran. 
 
Tentu kita Kominfo akan berusaha melakukan pelayanan informasi dan desiminasi informasi daerah melalui kerjasama kemitraan publikasi dengan media massa ini secara efektif dan saling menguatkan namun tetap sesuai mekanismenya, ungkapnya Rabu, (19/02/2020).
 
Dengan adanya pemberitaan ini kami berharap dapat menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk mengevaluasi kinerja Diskominfo OKI kepada media, jangan tidak ada ketidak jelasan, di tengah order media yang 4 berkasnya telah ditanda tangani berlabel materai Rp.6000 ketika melakukan MoU, namun tidak diberitahukan berapa kali terbitnya. (Agung Jepriansyah)
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments