oleh

Kasus Sengketa Tanah di Sukarame, Hakim Tolak Gugatan Penggugat

LAJU SUMSEL, PALEMBANG -- Kasus sengketa tanah antara Darmawan (penggugat) dengan almarhum Adung (tergugat I) dan Hj Zulkaedah (tergugat II) terus berlanjut. Dan saat ini memasuki agenda sidang putusan.

Sidang Putusan tersebut dilakukan secara online oleh Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis (6/1/2022) siang.
 
Pengadilan Negeri Palembang memutuskan dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat seluruhnya, dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi II untuk sebagian.
 
"Menyatakan tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No. 3527/ Sukabangun (dh Talang Kelapa), Surat Ukur No. 7142/Sukabangun (dh. Talang Kelapa)/ 2019, tanggal 16-10-2019, {dahulu Gambar Situasi No. 1058/1983, tanggal 10-8-1983}, dengan NIB. 04.01.07.01.21371, seluas 474 M2 (empatratus tujuhpuluh empat mater persegi) atas nama Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi II adalah sah milik Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi II;
 
Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang telah menguasai sebagian tanah seluas + 165 M2 (seratus enampuluh lima meter persegi) dan mendirikan bangunan rumah permanen di atas tanah milik Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi II merupakan perbuatan melawan hukum," ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.
 
Kemudian berdasarkan Informasi Putusan Nomor: 149/Pdt.G/2021/PN Plg
Tanggal Putusan Kamis, 06 Januari 2022
Amar putusan , Pengadilan Negeri Palembang menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.135.000,00 (dua juta seratus tiga puluh lima ribu Rupiah).
 
"Pengadilan Negeri Palembang menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.135.000,00 (dua juta seratus tiga puluh lima ribu Rupiah)," ujar Hakim Ketua Paul Marpaung, SH MH dalam amar putusannya, Kamis (6/1/2022).
 
Terkait hasil sidang putusan tersebut, saat diwawancara oleh sejumlah awak media, kuasa hukum Hj Zulkaedah (tergugat II), dari Rumah singgah hukum "Heriyanto & patners" Heriyanto, SH.,MH, yang juga menjabat sebagai sekretaris DPC Peradi Palembang, Niko Ismir, SH didampingi oleh Andri Agusman, SH dan Hilman Mursidi, SH. Mengatakan rasa syukurnya atas putusan tersebut, karena menurutnya keputusan tersebut sudah tepat dan berkeadilan.
 
 
"Dengan keputusan tersebut artinya masih ada keadilan di negeri ini. Dan juga klien kami sebagai orang yang mencari keadilan mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya yang diatur dalam undang-undang," ujarnya.
 
Kemudian langkah selanjutnya, pihaknya masih menunggu dari Penggugat jika ada kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan atau banding.
 
"Kami masih menunggu, apakah nanti ada upaya hukum lanjutan dari penggugat. Namun kami tetap optimis bahwa klien kami akan mendapatkan keadilan," sambungnya.
 
Sementara itu pihak tergugat II (Ibu Zulkaedah) sangat bersyukur atas putusan sidang. Dari awal dirinya sudah berkeyakinan bahwa dirinya akan menang dan memperoleh keadilan.
 
"Alhamdulillah, Ibu sangat bersyukur sekali atas putusan sidang tadi. Akhirnya apa yang menjadi hak Ibu selama ini sudah dikabulkan dan diputuskan oleh pengadilan," ujar Ibu Zulkaedah sambil berkaca-kaca menahan rasa haru.
 
Seperti diketahui kasus sengketa tanah ini bermula dari jual beli tanah antara pemilik pertama, Almarhum Adung (tergugat 1) dan Hj Zulkaedah (tergugat II) pada tahun 1983 dengan luas tanah 474 m². Dikarenakan kebutuhan yang sangat mendesak karena istri pemilik tanah (alm. Adung) sakit, mendatangi rumah Hj. Zulkaedah dengan membawa sertifikat yang diwakili oleh Sukardi (adik ipar pemilik) memohon bantuannya untuk membeli tanah tersebut dengan luasan seluruh tanah yang ada di sertifikat. Jadi karena ingin membantu melihat tetangga kesusahan, maka terjadilah kesepakatan jual beli tanah tersebut. 
 
Saat itu memang karena kesibukan luar biasa tergugat II sebagai seorang PNS di Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan dan dipercayakan menjabat dan memimpin 3 Panti sekaligus oleh Gubernur pada masa itu, jadi baru akhir Desember 1987 dibuat legalitas jual beli dihadapan Notaris bersama dengan Tergugat 1 (Alm. Adung) dan diteruskan di BPN kemudian selesai balik nama pada 7 Januari 1988.
 
Kemudian pada 27 Januari 1988, almarhum Adung (tergugat I) menjual sebagian tanah kepada Darmawan (penggugat) dan hanya dibuktikan dengan kuitansi.
 
Atas dasar itulah akhirnya Bapak  Darmawa mengajukan gugatan di Pengadilan menuntut agar lokasi tanah yang dibeli penggugat kepada tergugat I (almarhum Adung) pada tahun 1988 seluas 165 m² balik nama atas nama penggugat (Darmawan).
 
(red/kai)
 
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments