oleh

Sidang Lanjutan Sengketa Tanah di Sukarame, Hakim Tolak Pengunduran Diri Saksi

LAJU SUMSEL, PALEMBANG -- Sidang Kasus sengketa tanah di Jl. Terusan Lorong Makmur, Sukabangun, Kota Palembang, antara Darmawan (penggugat) dengan almarhum Adung (tergugat I) dan Hj Zulkaedah (tergugat II) berlanjut. Hari ini agenda persidangan Penyampaian dan pemberitahuan pengunduran diri saksi dari Tergugat II (Hj Zulkaedah) di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (9/12/2021).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Paul Marpaung, SH MH tersebut berlangsung sangat singkat, karena memang agendanya hanya penyampaian dan pemberitahuan pengunduran diri saksi dari tergugat II oleh kuasa hukum dari penggugat (Darmawan), dimana sebelumnya saksi tersebut telah memberikan kesaksiannya atas jual beli tanah yang disengketakan saat ini.
 
Kuasa Hukum Darmawan (Penggugat), Rizka Fadli Saiman, SH saat menyampaikan kepada Hakim Ketua bahwa Saksi dari Tergugat II yang bernama Mustafa Kamal menarik diri sebagai saksi. Majelis Hakim menanyakan kenapa saksi mau mengundurkan diri setelah diambil sumpah, pengacara menjelaskan saksi berubah pikiran setelah didatangi Pak RT dan Bu RT kerumah saksi tergugat 2. Adapun Pak RT dan Bu RT adalah saksi dari penggugat.
 
Namun hal tersebut ditolak oleh Hakim Ketua, karena saksi tersebut sebelumnya sudah memberikan kesaksian di persidangan dan disumpah.
 
"Justru Saya menanyakan kepada kuasa Hukum Penggugat, kenapa Anda yang menyampaikan adanya pengunduran diri saksi, karena saksi tersebut adalah saksi dari tergugat II seharusnya kuasa hukum tergugat II yang menyampaikan," ujar Ketua Hakim.
 
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada tanggal 23 Desember 2021 dengan agenda penyampaian kesimpulan dan tanggal 6 Januari 2022 sidang kembali dilanjutkan dengan agenda keputusan.
 
"Sidang selanjutnya sudah kita sepakati tanggal 23 Desember 2021 agenda penyampaian kesimpulan dan tanggal 6 Januari 2022 agenda putusan," kata Hakim Ketua di persidangan.
 
Hal tersebut juga dibenarkan oleh kuasa hukum dari Hj Zulkaedah (tergugat II), Niko Ismir, SH bahwa sidang lanjutan nanti via online.
 
"Iya betul, sidang penyampaian kesimpulan dan putusan nanti via online," katanya.
 
Di persidangan nanti Ia berkeyakinan kliennya bisa memenangkan perkara ini.
 
"Secara legalitas kami berkeyakinan sangat kuat, karena jelas ada sertifikat tanah dari BPN dan juga Pajak Bumi Bangunan (PBB), dan Penggugat hanya dibuktikan dengan kuitansi,dan bangunan yang dibangun pun tidak ada surat ijin mendirikan bangunan" tutupnya.
 
(red/mk)
 
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments