oleh

Wawancara Ekslusif dengan Pembunuh Wanita Dalam Karung, Berikut Pengakuannya

LAJU SUMSEL, PAGAR ALAM - Gerak cepat jajaran Polres kota Pagar Alam untuk mengungkap misteri pembunuh sekaligus pembuang jasad wanita terikat di dalam karung yang ditemukan oleh warga kecamatan Pagar Alam Utara kota Pagar Alam pada Minggu siang kemarin (17/10) akhirnya terungkap.

Kurang dari 1×24 jam setelah olah TKP Polisi langsung memburu pelaku di tempat persembunyiannya di kota Prabumulih.
 
Adalah Samsu (68) pembunuh wanita yang diketahui bernama Waldansih (63) lalu membuang jasadnya ke semak-semak dekat saluran irigasi belakang tempat tinggalnya hingga akhirnya baru diketemukan 10 hari kemudian.
 
Menurut pengakuan pelaku, ia baru sekitar 2 tahun pindah ke kota Pagar Alam dari kota Prabumulih dan menumpang hidup di salah satu rumah saudaranya di dusun Petani kecamatan Pagar Alam Utara.
 
Untuk menyambung hidup, ia bekerja mengumpulkan barang bekas serta kerja serabutan lainnya.
 
Selama bekerja mengumpulkan barang bekas malam harinya ia biasa nongkrong di kawasan pusat kota dan di sanalah ia bertemu dan berkenalan dengan korban sekitar 1 bulan yang lalu.
 
Dari perkenalan itu, lantaran keduanya mengaku berstatus duda dan janda lalu timbul benih cinta dan 2 hari kemudian memutuskan untuk menikah sirih di salah satu rumah saudara pelaku Samsu.
 
Namun menurut pengakuan Samsu, rumah tangga yang baru dijalaninya bersama korban tidak berjalan mulus, percekcokan sering terjadi dan puncaknya ia memutuskan membunuh korban lalu membuangnya ke semak-semak belakang rumah.
 
Berikut wawancara lengkap dengan pelaku
 
KRONOLOGIS KEJADIAN DAN PENGAKUAN PELAKU
 
"Saya kenal dengan istri sirih saya di tempat saya biasa nongkrong dan minum-minum di kawasan pasar Dempo juga karena dia bekerja di warung tempat saya biasa nongkrong itu, dan karena sering ngobrol lalu kami saling suka dan karena saya duda dan dia janda lalu kami memutuskan untuk menikah dan menumpang hidup di rumah saudara saya di Petani itu," awal cerita pelaku Samsu kepada media ini (Senin 19/10).
 
"Tapi rupanya istri saya ini suka melawan dan menolak kehendak saya, seperti menolak saat saya minta berhubungan intim atau menolak saya saat minta dibuatkan makan atau kopi. Dan makin hari kelakuannya membuat saya tersinggung hingga puncaknya kami bertengkar pada malam minggu tanggal 9 kemarin dan saat dia tidur sekitar jam 10 malam saya ikat lehernya dengan seutas tali hingga meninggal.
 
Setelah saya pastikan dia sudah tidak bernafas lagi, lalu kaki dan tangannya saya ikat dan saya masukkan ke dalam sebuah karung lalu jasadnya saya gotong dan saya buang ke semak yang berjarak kurang lebih 20 meter dari tempat tinggal saya," lanjutnya.
 
Mengaku mengalami sakit kepala saat di wawancara serta sempat meminta obat kepada petugas jaga dan penyidik, Samsu kemudian melanjutkan ceritanya.
 
"Pada saat menjerat leher istri saya dengan tali itu, ia sempat menjerit namun segera saya tutup mulutnya sebab kejadian itu hampir saja ketahuan oleh saudara tempat kami menumpang tinggal. Setelahnya saya sempat bingung apakah harus melarikan diri atau menyerah saja kepada polisi, lalu akhirnya sekitar subuh paginya saya putuskan melarikan diri ke prabumulih," jelasnya.
 
BERSEMBUNYI SAMBIL KEMBALI MEMULUNG
 
Samsu mengatakan setelah membunuh dan membuang jasad Waldansi ia berkemas lalu dengan menumpang kendaraan menuju kota Prabumulih di mana ia pernah menetap sebelumnya sebelum pindah ke kota Pagar Alam dengan mengontrak sebuah rumah kecil sambil terus memulung selama pelariannya.
 
"Saya di Prabumulih memulung barang bekas dan tinggal di sebuah kontrakan di sana, hingga akhirnya ditangkap anggota Polres Pagar Alam kemarin," terang pria yang mengaku sudah 6 kali berumah tangga ini dan korban istri sirihnya di ungkapkannya telah juga 5 kali berumah tangga.
 
POLISI YAKIN MOTIF PELAKU ADALAH UNTUK MENGUASAI HARTA KORBAN
 
Meski sempat mengalami kesulitan mengidentifikasi karena kondisi jasad Waldansih telah rusak karena telah 9 hari meninggal dunia serta tidak di temukannya tanda pengenal saat di ketemukan, namun berdasarkan bukti di sekitar TKP serta pengumpulan keterangan sejumlah saksi akhir Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus ini dengan menangkap pelaku Samsu.
 
Dalam press release yang dipimpin oleh Kapolres kota Pagar Alam AKBP, Arif Harsono SIk MH di dampingi Kasat Reskrim AKP Najamudin hari ini Senin (18/10), pihaknya menduga motif pelaku bukanlah sekedar percekcokan rumah tangga namun dicurigai kuat pembunuhan sadis ini dimotivasi oleh keinginan pelaku yang ingin menguasai harta korban.
 
Hal ini di dapati karena dalam penggeledahan di tempat persembunyian pelaku didapati barang bukti yakni dua lembar surat tanah milik korban yang di bawa lari pelaku Samsu.
 
"Selain barang bukti kejahatan berupa tali untuk menjerat dan mengikat serta karung untuk membungkus korban. Kami juga mengamankan barang bukti lain yakni 2 lembar surat tanah milik korban yang dibawa lari pelaku sehingga kami meyakini bahwa ini motifnya adalah untuk menguasai harta korban dan pasal yang kami sangkakan kepada pelaku saat ini adalah pasal 340 Junto pasal 330 KUHP dengan ancamam hukuman mati atau seumur hidup atau paling rendah 20 tahun kurungan," terang AKBP Arif (18/10)
 
Laporan: Taufik Hidayat
 
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments