LAJU SUMSEL, PALEMBANG -- Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat (Karo Kesra), Ahmad Nasuhi ditahan oleh Kejati Sumsel, Rabu (16/6/2021) petang.
Keduanya ditetapkan tersangka oleh Kejati Sumsel karena terlibat tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.
Diketahui, baik Mukti Sulaiman maupun Ahmad Nasuhi diperiksa sejak pukul 13.00 WIB hingga keluar gedung Kejati pukul 17.00 WIB dan langsung digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani penahanan di Rutan Pakjo Palembang.
“Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus pembangunan Masjid Sriwijaya, dan keduanya dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang. Kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatan mereka kala itu,” ungkap Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman.
Data yang dihimpun lajusumsel.com, sebelumnya Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menahan empat orang tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di kawasan Jakabaring, Palembang, Selasa (30/3/2021).
Adapun empat tersangka yang ditahan tersebut yakni, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto, Kerjasama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani, dan Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018 Eddy Hermanto. Adakah tersangka lain yang menyusul?
(red/mw)
Komentar