oleh

Bejat! Ayah di Pagar Alam Ini Tega Setubuhi Anak Tirinya Sebanyak 5 Kali

LAJU SUMSEL, PAGAR ALAM -- Sungguh tragis nasib Melati (11) bukan nama sebenarnya, pelajar Sekolah Dasar (SD) di kota Pagar Alam kini harus mengalami trauma mendalam akibat jadi korban perkosaan oleh HD (39) ayah tirinya sendiri.

Perbuatan bejat dan tidak bermoral HD ini terungkap setelah aksinya pada Minggu, 6 Juni kemarin diketahui oleh salah seorang sepupu korban yang kemudian menceritakan kejadian tragis itu kepada orang tua Melati.
 
Setelah dibujuk untuk bicara, akhirnya Melati menceritakan bahwa HD telah berulang kali melakukan perkosaan terhadap dirinya sejak tahun 2020 lalu.
 
Mendengar cerita tersebut, paman korban kemudian melaporkan HD ke Polres Pagar Alam.
 
Mendapat laporan tersebut kemudian Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Pagar Alam pimpinan Kasat AKP Acep Yuli Sahara yang didampingi Kanit Ipda Erwin Sudiar berhasil menangkap HD pada Senin (7/6) di pondok kebun miliknya yang berada di Talang Bandung, Pajar Bulan, Kabupaten Lahat.
 
Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara, S.Ik., MH melalui Kasat Reskrim Polres Pagar Alam membeberkan hasil sementara pengembangan pidana bahwa tersangka HD telah melakukan tindak asusila kepada Melati sebanyak 5 kali yaitu 3 kali di rumah Korban Desa Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara, dan yang 2 kalinya HD lakukan di pondok kebun tempat penangkapan tersangka.
 
Selain itu Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak-anak) Polres Pagar Alam juga telah mengumpulkan barang bukti kejahatan yakni 1 buah kasur dan 1 stel pakaian yang dikenakan korban saat terjadinya tindak asusila tersebut.
 
Sementara itu Kasubbag Humas Polres Pagaralam menjelaskan bahwa tersangka HD sekarang sudah berada di rutan Polres Pagar Alam guna serangkaian penyidikan lebih lanjut. Kemudian untuk pidana yang dikenakan tersangka HD akan kita jerat dengan Rumusan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Maksimal 15 tahun Penjara," jelas Wempi, Selasa (8/6).
 
Saat ditemui di gedung Unit PPA, ibunda Melati LA berharap agar tersangka HD dapat dihukum seberat-beratnya.
 
"Ame pacak pak dihukum seumur hidup, ape dak tau dihukum mati," tegas LA dalam dialog Besemah.
 
Laporan: Taufik Hidayat 
 
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments