oleh

Gelar Perkara Pers Plat Merah, Kapolres Pagaralam: Tidak Ada Unsur Pidananya

LAJU SUMSEL, PAGARALAM - Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara SIK menegaskan proses hukum atas laporan Alkahfi yang menuding ketua DPRD kota Pagaralam melecehkan profesi wartawan telah selesai.

Dijelaskan AKBP Dolly, laporan pelapor telah melalui proses pengkajian dibantu oleh beberapa ahli mulai dari ahli bahasa, ahli pidana dan ahli IT yang juga di asistensi oleh penyidik Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan di mana disimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
 
"Proses hukum yang kami lakukan sudah melibatkan berbagai ahli juga dibantu oleh penyidik Dirkrimsus Polda Sumsel dan disimpulkan laporan pelecehan ini tidak ada unsur pidananya," jelas AKBP Dolly usai melaksanakan gelar perkara yang juga dihadiri pelapor Alkahfi dan terlapor ketua DPRD di Mako Polres Pagaralam (Rabu 10/03).
 
Di depan para jurnalis yang telah menunggunya di depan gedung Reskrim, ketua DPRD kota Pagaralam, Jenny Sandyah SE MH mengapresiasi kinerja penyidik Polres Pagaralam juga Polda Sumsel yang telah memberikan kepastian hukum atas persoalan yang menimpanya. Dimana lanjutnya kedua belah pihak juga disarankan untuk menempuh jalur Islah (perdamaian).
 
"Alhamdulillah sudah ada kepastian hukum yang menegaskan bahwa pers plat merah yang saya tulis di media sosial saya beberapa waktu lalu tidak ada unsur pidananya, dan persoalan Islah nanti dibahas lebih lanjut," ucapnya.
 
Sementara itu, pelapor Alkahfi di depan para wartawan mengatakan laporan polisi yang dia masukkan mewakili 17 media dan bukan laporan pribadi namun dirinya menerima hasil gelar perkara hari ini juga disarankan untuk melakukan islah.
 
"Disarankan untuk Islah," jawabnya singkat.
 
Diketahui, polemik hukum yang berujung saling lapor antara Alkahfi versus ketua DPRD Jenny Sandyah berawal dari tulisan di Facebook Jenny Sandyah menanggapi pemberitaan terkait demontrasi mahasiswa pada beberapa bulan yang lalu. 
 
Dimana dalam tulisan di Facebook tersebut terdapat kata "Pers Plat Merah" yang menurut Alkahfi telah melecehkan profesi wartawan yang telah disimpulkan dalam gelar perkara hari ini bahwa tulisan tersebut tidak mengandung unsur pidana yang dimaksudkan pelapor Alkahfi.
 
Dalam prosesnya juga, Alkahfi beserta medianya juga telah dilaporkan ke Dewan Pers oleh ketua DPRD Jenny Sandyah dimana dalam risalah Dewan Pers bahwa telah terjadi pelanggaran etika jurnalistik dalam pemberitaan yang tidak memuat hak koreksi terhadap apa yang maksud dengan pers plat merah oleh ketua DPRD.
 
(red/taufik)
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments