LAJU SUMSEL, BANYUASIN -- Menipu lewat akun palsu di medsos, Satreskrim Polres Banyuasin berhasil menangkap pelaku berinisial A (19), warga Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kamis (21/1/2021) malam.
Korban inisial M (20), warga Banyuasin, melaporkan kasus pemerasan, dimana pelaku mengancam akan mengunggah atau menyebarkan foto porno ke media sosial.
Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi. SIK,MH., mengatakan, kasus ini bermula saat pelaku berinisial (A) berinisiatif membuat akun Facebook dan WhatsApp palsu dengan menggunakan foto profil orang lain yang berwajah tampan dengan nama samaran Arya Pranata.
"Pelaku ini menggunakan akun fb dan WA palsu untuk menipu korbannya," ujarnya.
Usai itu pelaku langsung mencari mangsa, dengan cara nomor handphone korban yang ada di Facebook, di kirim pesan via WA ke nomor korban. Setelah itu pelaku mengajak korban kenalan, pakai Akun palsu tersebut.
Dalam melancarkan aksinya, si pelaku merayu korban untuk menjadikan pacarnya.
"Korban terpikat, setelah melihat pelaku berwajah tampan dan dermawan dengan berpura-pura memberikan bantuan berupa uang," ungkapnya.
"Ini dibuktikan dengan bukti screenshot WA yang dibuat pelaku yang seakan- akan pelaku mengirimkan uang, berupa bukti video uang, bukti foto uang, dan bukti transfer," lanjutnya.
Terbuai bujuk rayu pelaku, korban diminta pelaku untuk mengirimkan foto sensitive. sempat ditolak, korban akhirnya luluh dengan mengirimkan foto bagian sensitive ke WA pelaku.
"Sempat ditolak, tapi akhirnya korban luluh juga, lalu korban kirim foto bagian sensitive," ungkapnya.
Rupanya pelaku ada niat lain, yaitu hendak mengajak korban berhubungan intim, tapi korban menolak dengan alasan takut hamil. Mendapatkan penolakan itu, pelaku meminta uang senilai Rp 2 juta kepada korban.
”Jika tidak dipenuhi, maka pelaku akan ancam viralkan foto foto porno ke media sosial,” terangnya.
Karena ketakutan korban transfer uang sekitar Rp 100.000 pada tanggal 20 Januari, lalu tanggal 21 Januari senilai Rp 500.000.
”Uang tersebut dikirim ke rekening pelaku atas nama Andreansyah,” imbuhnya.
Pelaku merasa uang yang ia minta tidak terpenuhi, kembali mengancam akan menyebarkan foto itu ke media sosial.
”Karena terus diancam, korban langsung melapor ke Polres Banyuasin,” ucapnya.
Begitu mendapatkan laporan, anggota satreskrim Polres Banyuasin langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
”Langsung kita amankan di kediamannya, tanpa ada perlawanan,” tuturnya.
Dari pengakuan pelaku, ada 8 korban. Tapi pihaknya akan terus mendalami lagi keterangan pelaku.
Selain mengamankan pelaku, ikut diamankan dua handphone, buku tabungan, uang Rp 600 ribu, bukti setor.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenaikan pasal 27 ayat 4 Jo pasal 45 ayat 4 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
”Pelaku diancam dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar," pungkasnya
(red/Sup)
Komentar