oleh

PSBB DKI JAKARTA: GRAFIK TAK KUNJUNG MELANDAI, MASYARAKAT SEMAKIN ABAI

-Opini, dibaca 3394 x

Pada 12 Oktober 2020, Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi kembali setelah melakukan PSBB Total jilid kedua. Sebagai catatan, Jakarta menjadi salah satu provinsi yang memulai pemberlakuan PSSB pertama dan hingga saat ini masih konsisten terhadap kebijakan ini sebagai salah satu upaya mitigasi Covid-19 di ibukota Indonesia ini. 

PSBB total jilid satu dilaksanakan mulai 10 April 2020 dan diperpanjang tiga kali hingga 3 Juni 2020. Kemudian terhitung sejak tanggal 5 juni sampai dengan 13 Agustus memasuki PSBB transisi yang memiliki 4 fase. 
 
Terakhir, pada Senin 14 September 2020 Jakarta kembali menerapkan PSBB total jilid dua. Tujuh hari lalu (12 Oktober), PSBB mulai kembali dilonggarkan. Pertanyaan selanjutnya, apakah PSBB bisa menekan laju penambahan kasus di DKI Jakarta?
 
Ibukota Indonesia dan Pusat Episentrum Covid-19

Saat ini DKI Jakarta dianggap sebagai salah satu episentrum penyebaran kasus COVID-19 di Indonesia. Mengutip dari salah satu berita online (CNN Indonesia) secara akumulatif sejak Maret, kasus Covid-19 di Ibu Kota berjumlah 91.337 kasus. Namun tepat setelah DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB transisi, tren kasus positif kembali menanjak.
 
Tambahan kasus harian pada 12 Oktober sebanyak 1.168 kasus, pada 13 Oktober 1.054, 14 Oktober 1.038, dan 15 Oktober 1.071 kasus. 
 
Banyaknya klaster-klaster baru menjadi tantangan tersendiri, misal klaster di kawasan perkantoran. Salah satunya adalah kantor Kemenkes yang katanya sebagai pusat pengendalian COVID-19. Sehingga membuat masyarakat berpikir, Bagaimana masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan sementara kantor Kementrian Kesehatan (Kemenkes) sendiri yang sebagai pusat pengendalian Covid-19 nyatanya menjadi klaster perkantoran terbesar di DKI Jakarta?.
 
Ketidakselarasan antara kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat, cukup menimbulkan conflict of interest dimana pemerintah seharusnya bersifat professional dan memisahkan antara perbedaan politik dan kepentingan kesehatan masyarakat dan bekerjasama disituasi yang darurat ini. 
 
Hal ini dapat dilihat dari adanya kegiatan Car Free Day (CFD), pengoperasian kembali pusat perbelanjaan atau mall, tempat wisata yang sudah mulai dibuka sehingga membuat masyarakat menjadi abai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. 
 
Ada lagi kebijakan peraturan pembatasan mobilisasi warga diluar Jakarta ke Jakarta yang tidak disetujui oleh Kementerian Perhubungan, menimbulkan friksi dalam membatasi penyebaran Covid-19. Lalu kita diajak berpikir kritis, faktor-faktor apa saja yang berkontribusi atas belum berhasilnya penanganan Covid-19 terlepas DKI telah menjalankan PSBB di Jakarta?
 
Analisa Kebijakan PSBB terhadap Lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta
 
 
Merasa aman dari penularan Covid-19
 
Pada faktor individu, seringkali masyarakat tergiring opini para influencer sosial media terhadap isu-isu Covid-19 seperti konspirasi yang akibatnya dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap kasus Covid-19 yang nyata.
 
Selain itu, banyaknya orang yang percaya akan berita bohong tentang Covid-19 yang tersebar di sosial media seperti rumah sakit sengaja mencari pasien agar mendapatkan insentif dari pemerintah membuat masyarakat tidak mau untuk melakukan rapid test atau swab test. 
 
Dikutip dari berita online (detik health) mengatakan, LaporCovid-19.org dan Social Resilience Lab NTU melakukan studi 'Persepsi Risiko Warga DKI pada New Normal' yang hasilnya 54 persen warga Jakarta percaya mereka memiliki kemungkinan sangat kecil terpapar virus Corona. Sebanyak 50 persen warga Jakarta juga percaya orang terdekat mereka memiliki kemungkinan sangat kecil terkena virus Corona.
 
Isolasi mandiri dan lemahnya surveilans sosial dalam pengawasan
 
Adanya kebijakan isolasi mandiri menyebabkan timbulnya klaster rumah tangga. Hal ini terjadi karena ada pasien yang isolasi mandiri tetapi tidak melaksanakan prosedur dengan baik dan benar, sehingga virus corona justru menular ke anggota keluarga lain. 
 
Hal ini juga disebabkan oleh anggota keluarga yang tidak saling mendukung untuk menerapkan protokol kesehatan seperti selalu sedia sabun cuci tangan, hand sanitizer dan memakai masker yang akhirnya kurang kesadaran untuk menjaga kesehatan diri sendiri ditengah pandemi.
 
Mengutip dari berita online (oke news), dikatakan Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM UI), Tri Yunis Miko Wahyono di Jakarta, Senin (1/9/2020) bahwa sistem isolasi mandiri bagi pasien positif Covid-19 tidak maksimal. Sejauh ini, kata Miko, DKI Jakarta belum punya peraturan yang jelas bagi pasien isolasi mandiri. Hal ini membuat pasien bisa saja keluar rumah dan menularkan wabah ini ke orang lain.
 
Faktor Pelayanan Kesehatan: Tes PCR yang masif tidak diiringi dengan persiapan layanan kesehatan 
 
Adanya upaya pengendalian Covid-19 melalui tes PCR secara masif menjadi salah satu faktor keterpakaian di ruang isolasi dan ICU menjadi penuh. Akan tetapi, masifnya tes PCR tidak efektif karena tidak diiringi dengan tindakan penanganan yang baik seperti tidak adanya tempat untuk pasien OTG. 
 
Hingga 23 September 2020, DKI Jakarta telah melakukan tes PCR terhadap 857.683 orang atau 80.588 orang per sejuta penduduk. Kapasitas tes di DKI Jakarta dalam sepekan terakhir bahkan disebut lebih tinggi enam kali lipat dari standar WHO. Namun, apakah ini diiringi dengan fasilitas isolasi mandiri dan layanan kesehatan?
 
Faktor Kebijakan Publik: Konflik kebijakan pusat dan daerah

Selain itu, aturan yang saling tumpang tindih membuat penanganan Covid-19 semakin tak terarah pada kebijakan pemerintah daerah dan pusat. Contohnya seperti Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang salah satu isinya adalah izin ojek online mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan dimana hal tersebut jelas bertolak belakang dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yaitu physical distancing.
 
PHK dan bekerja Sektor informal

Sektor formal di DKI Jakarta mampu menyerap sebagian besar tenaga kerja yaitu 72,49 persen, sedangkan sektor informal sebesar 27,51 persen. Kebijakan PSBB dianggap tidak menguntungkan bagi pedagang kaki lima. 
 
Hal ini dikarenakan pedagang kaki lima (wiraswasta) yang hanya mengandalkan uang dari hasil jualannya di pasar jika mereka tidak berjualan bagaimana mereka bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Akibatnya, masyarakat cenderung nekat melanggar kebijakan PSBB yang ditetapkan pemerintah dan tingkat penularan COVID-19 terus berlanjut.
 
Lonjakan kasus Covid-19 mengakibatkan kerugian sehingga banyak perusahaan yang melakukan PHK pada pekerja. Dampaknya Banyak pekerja yang di PHK rela keluar rumah untuk mencari uang dan tidak mempedulikan lagi keadaan pandemi. 
 
Faktor budaya juga menjadi pendukung masyarakat untuk melanggar kebijakan PSBB, dimana mereka beranggapan lebih baik mati diluar rumah untuk mencari nafkah keluarga dari pada dirumah saja dan keluarga meninggal dunia karena kelaparan. Masyarakat juga menilai bahwa uang bantuan dari pemerintah tidak tepat sasaran.
 
Dilema Belajar Daring (Online) pada keluarga dari Ekonomi Menengah ke bawah

Semenjak kebijakan daring ditetapkan banyak siswa yang mengalami berbagai masalah. Intensitas menatap ponsel pun lebih tingi pada saat pandemi. Banyaknya siswa mengeluhkan guru yang memberi empat sampai lima tugas dalam sehari yang harus dikerjakan dalam waktu yang singkat. 
 
Beban tugas yang menumpuk dan harus dikerjakan dalam waktu yang singkat membuat turunnya imunitas tubuh siswa sehingga mudah terserang sakit terlebih lagi dalam kondisi pandemi Covid-19.
 
Selain itu, mengutip dari berita online (detik news), bagi keluarga dengan pendapatan ekonomi rendah, tidak semua memiliki gawai, baik android ataupun laptop, apalagi yang terhubung dengan internet. Belum lagi dengan yang gagap teknologi, baik guru maupun siswa. 
 
Adapun jika gawai dan akses internet sudah tersedia, tapi pengguna belum memahami tata cara penggunaan sistem daring sesuai kebutuhan; bukti bahwa evolusi sosial jauh tertinggal dari evolusi sains. Hal ini menyebabkan anak-anak lebih suka bermain ketimbang belajar secara daring. Namun, ketika bermain kebanyakan anak-anak tidak memakai masker sehingga berisiko tertular Covid-19.
 
Belajar dari DKI Jakarta

DKI Jakarta menjadi percontohan bagi provinsi lainnya sebagai salah satu provinsi yang pertama kali mengaplikasikan peraturan PSBB dan masih melaksanakan kebijakan ini. 
 
Kebijakan meniadakan isolasi mandiri khusus khusus bagi pasien positif Covid-19 bergejala ringan dan orang tanpa gejala (OTG). Mengutip dari berita online (tempo.co), pasien kategori OTG harus menjalani isolasi di tempat yang disediakan pemerintah, baik rumah sakit, Wisma Altlet, dan lokasi lainnya, bukan di rumah masing-masing. 
 
Menurut Gubernur DKI Jakarta, tidak semua orang yang terinfeksi virus corona dapat mengisolasi diri dengan baik di rumah. Salah satu yang menjadi tempat isolasi mandiri adalah 2 tower Wisma Atlet yang dipersiapkan untuk menampung pasien Covid-19 tanpa gejala. Penerapan karantina di Wisma Atlit dimaksudkan agar dapat mengurangi jumlah keterpakaian tempat tidur di RS rujukan Covid-19.
 
Pelibatan Satpol PP dan TNI-POLRI dalam pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, baik denda berupa uang maupun hukuman sosial seperti : membersihkan sampah, push up, dan duduk berdampingan bersama keranda mayat di ambulans.
 
Pemerintah DKI Jakarta juga telah melakukan upaya pengendalian melalui tingkat RT/RW. Mengutip dari berita online (Beritasatu),  pemerintah meminta gubernur di seluruh provinsi Indonesia untuk melibatkan kelurahan, RT/RW, Karang Taruna, PKK dan berbagai elemen masyarakat lainnya untuk melakukan pencegahan penularan Covid-19.
 
Sumber gambar: corona.jakarta.go.id 
 
Peningkatan promkes mengenai 3M (menggunakan Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan) sejalan dengan hasil survei DKI Jakarta yang 90% penduduknya sudah memahami pentingnya penggunaan masker namun tingkat kepatuhan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas masih dibawah 70%, ditambah lagi penggunaan masker hanya sebagai formalitas taat aturan, bukan karena takut infeksi Covid-19. 
 
Dalam hal ini diharapkan pemerintah DKI Jakarta gencar dalam mempromosikan 3M terlebih lagi kepada masyarakat yang mulai kehilangan kepercayaan terhadap Covid-19. 
 
Pada akhirnya, berbagai faktor yang saling mempengaruhi dari individu hingga sosial budaya dan politik, berkontribusi pada efektifitas implementasi PSBB di DKI Jakarta.
 
Fenomena yang bisa kita amatin, masyarakat yang baru saja untuk memulai menerapkan kebijakan alih-alih sudah diganti dengan kebijakan yang baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Hal ini membuat masyarakat bingung terhadap PSBB yang tetap konsisten yang dilaksanakan pemerintah daerah, yang berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat. 
 
Kebijakan yang baik dan peraturan yang tegas pada pemerintah daerah, tanpa adanya dukungan dari pemerintah pusat dan partisipasi masyarakat, akan berkontribusi atas terus meroketnya kasus Covid-19 di Jakarta, sebagai lokasi pemerintah daerah DKI Jakarta dan pemerintah pusat Indonesia.
 
ISKA FATHIYA; ZAKIA AISYAHRANI; KHOFIFAH; NURMALIA ERMI; NAJMAH.

FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
 
Contact Person : iskafathiya@gmail.com
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments