oleh

Mulai 11 Juni 2020, Samsat Lahat II Ujicoba Pelayanan Pajak 5 Tahunan

-Ekonomi, dibaca 1355 x

LAJU SUMSEL, LAHAT -- Seperti diketahui, sejak 25 April 2020 yang lalu Kantor Samsat Lahat II yang ada di Kabupaten Lahat Sumsel membuka layanan untuk Penerimaan Pembayaran Pajak Kendaraan (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan lainnya mulai pukul 09.00-14.00 Wib atau sampai jam 2 siang, untuk hari Senin-Kamis. Sedangkan Jumat dan Sabtu layanan hanya sampai pukul 11.30 Wib.

Hal itu disampaikan oleh Kepala UPTB Pendapatan Daerah Wilayah Lahat II, Eko Herdiansyah, SE., M.Si saat dihubungi media Laju Sumsel, Minggu (7/6/2020).
 
Dijelaskan, penambahan layanan jam kerja di Kantor Samsat Lahat II dan seluruh Kantor Samsat se Kabupaten/Kota Sumsel didasari Surat Edaran (SE) Bersama Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Drs. Juni SH MH, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Sumsel, Dra. Hj. Neng Muhaiba, MM dan Kepala PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Sumsel, Jhon Veredy Panjaitan, yang diterbitkan 10 Februari 2020 lalu.
 
"Pada poin 3 Surat Edaran Bersama itu disebutkan, menindaklanjuti hasil rapat bersama melalui teleconference bersama Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kepala PT. Jasa Raharja dan Pihak Bank Sumsel Babel pada hari Jum'at tanggal 17 April 2020 bahwa operasional pelayanan samsat wilayah kabupaten/kota yang selama ini tidak beroperasional pada hari Sabtu (25 Loket Samsat Induk), agar membuka pelayanan terhitung mulai hari Sabtu tanggal 25 April 2020," jelasnya.
 
Eko Herdiansyah menegaskan dengan di tambahnya hari dan jam pelayanan di hari Sabtu dapat membantu memudahkan masyarakat yang beraktifitas dari hari Senin-Jumat sehingga dapat membayar pajak pada hari Sabtu. Dan nantinya tambahan jam layanan di Kantor Samsat Lahat II ini akan kita publikasikan ke masyarakat agar para wajib pajak mengetahui informasi ini.
 
“Dengan adanya tambahan hari dan jam pelayanan di hari Sabtu tentunya membantu masyarakat yang akan membayar pajak yang beraktifitas di hari Senin-Jum'at," ungkapnya.
 
Lebih jauh Eko mengatakan bahwa mulai  hari Kamis, 11 Juni 2020, UPT PPD Lahat Bunga Mas bekerja sama dengan mitra samsat Lahat 2 Bunga Mas yaitu Satlantas Polres Lahat, Jasa Raharja cabang Lahat dan Bank Sumsel Babel cabang Lahat akan melakukan uji coba pelayanan perpanjang STNK 5 tahun dan balik nama kendaraan bermotor R2 dan R4 di wilayah Lahat khususnya kikim area.
 
"Sesuai dengan kebijakan Gubernur bahwa untuk memudahkan dan lebih menjangkau dalam pelayanan masyarakat maka kami dari Samsat Lahat II hadir dan berupaya mewujudkan program Gubernur tersebut sehingga nantinya masyarakat Kikim Area dapat melakukan perpanjangan STNK 5 tahun dan balik nama kendaraan bermotor cukup di Samsat Kikim Bunga Mas saja tidak perlu lagi harus ke Samsat Lahat. Dengan upaya ini juga kami berusaha memaksimalkan PAD Sumsel dalam hal PKB dan BBN KB di wilayah Lahat khususnya Kikim Area," ungkap Eko (MK)
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments