oleh

Alfrenzi Panggarbesi Minta Gubernur Herman Deru Tolak Usulan 15 Pengusaha Batubara

-Ekonomi, dibaca 1813 x

LAJU SUMSEL, PALEMBANG—Anggota DPRD Sumsel, H. Alfrenzi Panggarbesi meminta Gubernur Sumsel, H. Herman Deru konsisten menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) No 74/2018 yang melarang mobil angkutan batubara melintas di jalan negara. Pasalnya, sejak diberlakukanya Pergub tersebut lalu lintas di ruas jalan dari Lahat menuju Kota Palembang yang bertahun-tahun mengalami kemacetan dan rawan lakalantas sudah sangat lancar. 

“Masyarakat Sumsel menyambut sukacita kebijakan Gubernur Herman Deru yang melarang mobil angkutan batubara melintas di jalan umum. Karena itu kami minta Pak Herman Deru konsisten menjalankan kebijakan yang telah dibuatnya itu. Apalagi itu adalah janji kampanye beliau yang sudah ditunaikan,’’ tegas Alfrenzi Panggarbesi kepada awak media di kantor DPRD Sumsel, Jumat (5/6).
 
Alfrenzi Panggarbesi meminta Gubernur Herman Deru menolak adanya wacana dan usulan 15 pengusaha angkutan batubara yang menginginkan agar angkutan batubara dapat beroperasi kembali seperti beberapa tahun lalu dimasa Gubernur Sumsel, H. Alex Noerdin. Pasalnya, kebijakan yang membolehkan angkutan batubara melintas di jalan umum tersebut telah menyulitkan dan meresahkan masyarakat. 
 
“Saya mendapatkan informasi dari sejumlah media massa bahwa ada 15 pengusaha angkutan batubara telah menemui Bupati Lahat  untuk mengusulkan agar angkutan batubara dapat beroperasi kembali di siang hari. Menurut pemberitaan, selanjutnya para pengusaha itu ingin menghadap Gubernur  Herman Deru. Saya minta Pak Herman Deru untuk konsisten dan tidak mengabulkan permohonan mereka,’’ tegas politisi Partai Hanura tersebut.
 
Ojik—sapaan Alfrenzi Panggarbesi- mengungkapkan, sejak beredar pemberitaan di sejumlah media massa tentang pertemuan 15 pengusaha batubara dengan Bupati Lahat, Cik Ujang beberapa hari lalu, dirinya banyak mendapatkan telepon dan pesan singkat melalui SMS dan WA dari warga Kabupaten Lahat, Muarenim, Pagaralam dan Empat Lawang, yang isinya keberatan jika angkutan batubara diperbolehkan lagi beroperasi di jalan umum, apalagi di siang hari. Jika itu terjadi, maka kemacetan dan lakalantas akan terjadi kembali seperti dahulu. 
 
“Sudah setahun ini warga  merasakan kenyamanan dan dan keamanan melintasi jalan dari Lahat ke Palembang setelah Pak Herman Deru melarang mobil angkutan batubara melintas di jalan umum. Jangan sampai masyarakat merasa terganggu kembali,’’ ujar anggota dewan dari Dapil Sumsel 7 yang meliputi Kabupaten Lahat, Pagaralam dan Empat Lawang ini.  
 
Menurut Ojik, tidak perlunya lagi angkutan batubara di jalan umum karena alternatif lain sudah tersedia, antara lain angkutan melalui kereta api dan jalan khusus angkutan batubara yang sudah dibangun.
 
”Bahkan baru-baru ini baru Pak Herman Deru meresmikan angkutan batubara kerjasama PT Kereta Api Indonesia dengan BUMD milik Pemprov Sumsel,’’ tegas mantan Staf Khusus Gubernur Sumsel ini.
 
Seperti dilansir SWARNANEWS.CO.ID, setidaknya ada belasan Perusahaan batu bara dibidang pengangkutan menyampaikan permohonan tentang pengangkutan batu bara diizinkan siang hari, bukaan hanya pada malam hari, Selasa (02/06).
 
Bupati Lahat Cik Ujang, SH menjelaskan bahwa sudah banyak perusahaan yang meminta kepada pemerintah agar pengangkutan bisa dilaksanakan pada siang hari, bukan hanya malam.
 
“Jika itu jalan milik kabupaten, saya sepenuhnya mengizinkan, namun jika itu jalan provinsi maka saya akan meminta izin dulu dengan Gubernur Bapak Herman Deru,” ujarnya.
 
Cik Ujang juga kedepannya akan meminta jadwal gubernur untuk bertemu dengan membawa perwakilan dari beberapa perusahaan untuk menyampaikan permohonan pengangkutan batu bara ini dilaksanakan pada siang hari lagi kepada gubernur.
 
Disamping itu, Cik Ujang juga meminta kepada perusahaan batu bara yang ada untuk saling bantu, baik sesama perusahaan maupun kepada masyarakat sekitar.
 
“Insya Allah ini adalah lampu kuning untuk pengangkutan batu bara pada siang hari, namun hanya sekitar Kabupaten Lahat saja, nanti kita sama-sama menghadap beliau untuk berbicara langsung dengan gubernur tentang pengangkutan batu bara ini,” ujarnya.
 
Cik Ujang juga menghimbau agar setiap perusahaan agar melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, dan meminta perusahaan untuk sementara tidak memasukan pegawai dari luar Kabupaten Lahat.
 
Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat, Drs.H.Sutoko menyampaikan pesan dari Kadishub Provinsi Sumsel tentang permohonan agar lebih disempurnakan yakni jalan apa yang dipakai, apakah jalan negara, jalan provinsi atau jalan kabupaten.
 
“Selain jalan, disampaikan juga jarak tempuh, jumlah armada, volume batu bara yang dibawa serta analisis dampak lalu lintasnya,” terang Sutoko.
 
Adapun perusahaan yang meminta permohonan untuk pengangkutan batu bara dilaksanakan pada siang hari kembali diantaranya, PT BME, PT BPJ, PT LPPBJ, PT BT, PT DAS, PT SBP, PT KAFA, PT MIP, PT SMS, PT TMP, PT RUPS, PT Dizamatra Powerindo, PT GGB, PT EEM, PT SCG, PT Batu Bara Lahat, Perusda Lahat. (MK)
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments