LAJU SUMSEL, PALEMBANG -- Gubernur Sumsel H. Herman Deru diwakili Sekda Sumsel H. Nasrun Umar menghadiri rapat paripurna XV (15) dengan agenda mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumsel, terhadap tiga Raperda Provinsi Sumsel di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (7/9/20).
Rapat tersebut dibuka langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Kartika Sari Desi.
Beberapa pemandangan umum tersebut antara lain yakni Fraksi PDI Perjuangan. Terkait Raperda tentang pembentukan BUMD Agribisnis yang harapannya mampu memenuhi dan mendukung kemajuan sektor pertanian dalam arti luas.
Untuk mencapai apa yang diharapkan itu tentu kebijakan ini harus relevan dengan kondisi kekinian. Fraksi PDI P juga berpendapat jika tidak mudah melakukan managerial BUMD secara transparan, akuntabel dan berkontribusi konkret terhadap PAD. Berkenaan dengan hal itupula Fraksi PDI P meminta penjelasan.
Selanjutnya adalah dari Fraksi Nasdem yang disampaikan oleh juru bicaranya, Herman. Setelah mempelajari penjelasan Gubernur Sumsel pada poin 1 terhadap Raperda pembentukan BUMD pada prinsipnya Fraksi Partai Nasdem memahami maksud dan tujuan Raperda BUMD Agri Bisnis yang tidak lain untuk kepentingan maayarakat umum dan meningkatkan perekonomian rakyat. Bahkan dapat meningkatkan PAD.
"Pembentukan BUMD Sektor Agri Bisnis juga sesuai dengan syarat pendirian BUMD yang tertuang dalam PP Nomor 54 Tahun 2017. Bahwa pendirian BUMD berdasarkan kebutuhan daerah dan kelayakan BUMD yang dibentuk," jelasnya.
Selanjutnya untuk menuju tata kelola BUMD yang baik dan tepat sasaran Partai Nasdem menyarankan agar Pemprov memperhatikan prinsip-prinsip dasar. Di antaranya adalah akuntabilitas, kemandirian, transparansi, pertanggungjawaban dan kewajiban.
"Dengan lima prinsip itu kami yakin kinerja BUMD dapat dilaksanakan secara objektif. Kami Fraksi Nasdem berkeyakinan hakekat pembentukan BUMD sektor Agri Bisnis ini tidak semata ditujukan memberikan kontribusi pada PAD tapi juga memiliki alasan mendasar yakni pembangunàn pertanian mewujudkan swasembada pangan," tambahnya.
Kemudian terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Badan Hukun perusahaan daerah Prodexim menjadi Perseroan daerah Prodexim (Perseroda). Partai Nasdem menyambut baik dan mengapresiasinya. Bahwa sesuai pasal 18 ayat 7 UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintah daerah diatur dalam UU. Dimana penyelenggaraan Pemda diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat maupun peningkatan daya saing daerah perlu ditingkatkan efisiensi dan efektifitas.
Pembentukan badan hukum menjadi Perseroan dimaksud tidak lain untuk mendukung program Pemda di antaranya meningkatkan peran dan fungsi Pemda, memberdayakan sumber daya milik Pemda efisien efektif dan produktif serta mendorong pertumbuhan perekonomian dan pemerataan pembangunan daerah.
Sementara itu Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui jubirnya Abusari H.Burhan menjelaskan terkait Raperda pembentukan BUMD Agri Bisnis, Fraksi PAN memyanbut baik mengingat BUMD adalah salah satu cara untuk mengelola sumber daya unggulan daerah salah satunya bidang pertanian.
"Sebagai catatan bahwa dalam pengelolaan BUMD harus dikakukan secara profesional, orientasi bisnis dan akuntabilitas. Sehingga target yang dicapai dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat Sumsel," jelasnya.
Demikan halnya tentang Raperda perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Prodexim. Menurutnya Fraksi PAN menaruh harapan besar agar Perseroda ini dapat berkontribusi besar terhadap pembangunan dan kesejahteraan di Sumsel dengan semangat Sumsel Maju untuk Semua.
Selanjutnya adalah pemandangan umum fraksi Partai Hanura-Perindo yang disampaikan oleh juru bicaranya Alfrenzi Panggarbesi.
Dalam penjelasannya Alfrenzi mengatakan telah mencermati dan menyikapi Raperda tentang pembentukan BUMD. (red)
Editor: Karni
Komentar