oleh

Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) Laporkan Bupati OKI ke Ombudsman

-Sumsel Maju, dibaca 636 x

LAJU SUMSEL, PALEMBANG -- Kebijakan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Iskandar SE yang menerbitkan izin usaha perkebunan atau izin lokasi kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT BHP diatas lahan gambut dinilai merugikan masyarakat.

Terkait hal tersebut, Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) melaporkan Bupati OKI ke Ombudsman Perwakilan Sumsel, Selasa (4/8/2020) siang.
 
Sekjen Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS), Dedek Chaniago mengatakan bahwa apa yang menjadi kebijakan Bupati OKI dengan mengeluarkan izin tersebut telah melanggar UU dan Peraturan Perundang-undangan serta merugikan rakyat.
 
“Kebijakan yang dikeluarkan Bupati OKI itu melanggar UU Nomor 32/2009. PP Nomor 71/2014, PP Nomor 57/2016, Inpres Nomor 8/2018, dan Inpres Nomor 5/2019, yang menyebabkan pencaharian masyarakat, nelayan dan petani di rawa gambut terancam hilang, dan akan terjadi kekeringan di lahan gambut serta kemudian akan terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla),” ungkap Dedek bersemangat.
 
Lebih lanjut Dedek mengatakan bahwa 
bahwa diduga Bupati OKI telah membiarkan atau ikut serta atas Kesepakatan perdamaian sepihak 75 hektar antara Masyarakat dengan PT SAML yang konflik lahannya 1.400 hektar. Menyebabkan semua sawah warga 1.400 hektar digusur dan yang tersisa 75 hektar.
 
“Kasus konflik Agraria di OKI ini merupakan salah satu kasus dari 7 Kabupaten 1 Kota 10 kasus yang didorong untuk diselesaikan, sampai dengan terwujudnya Reforma Agraria,” bebernya.
 
Dalam kesempatan itu Ia juga menginformasikan bahwa pada tanggal 6 Agustus, Petani di 3 Kecamatan dan 8 Desa akan kepung dan duduki kantor Bupati OKI untuk mendesak BUPATI OKI mencabut izin lokasi dan mencabut kesepakatan sepihak tersebut.
 
Sementara itu, Asisten Penerima Laporan Ombudsman Sumsel, Prana Susiko  mengatakan, laporan pengaduan tersebut telah diterima dan akan dibawa ke rapat pleno.
 
“Iya laporan dari KRASS sudah kami terima, setelah itu barulah kita berkomunikasi kembali kepada pelapor,” tutupnya. (red)
 
Editor: Karni
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments