oleh

DPD ABPEDNAS Sumsel Ingin Peran BPD Diperhitungkan

-Sumsel Maju, dibaca 2385 x

LAJU SUMSEL, PALEMBANG - Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah sebuah lembaga bagian dari pemerintahan desa, yang salah satu fungsinya sebagai pengawas terhadap kinerja pemerintah desa.

Selain itu, BPD yang dibentuk berdasarkan undang-undang tersebut juga sebagai mitra pemerintah desa yang harus bersinergi diantara keduanya. Namun, meski demikian, fungsi tersebut sering terabaikan bahkan terkesan dilemahkan pihak pemerintah desa.
 
Berdasarkan itulah Asosiasi ABPEDNAS DPD Sumsel dibentuk. Untuk penguatan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPD. 
 
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Sumsel, Junaidi menerangkan, DPD ABPEDNAS Sumsel terbentuk pada tanggal 20 Januari 2018 di Palembang oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ABPEDNAS.
 
"Iya, Saya informasikan bahwa keberadaan organisasi ini ditetapkan 20 Januari 2018 oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ABPEDNAS," ungkap Junaidi saat dihubungi lajusumsel.com, Kamis (9/7/2020).
 
Junaidi kembali menjelaskan, tujuan pembentukan tidak lain untuk meningkatkan kinerja SDM BPD yang ada di Sumsel. Agar peran BPD diperhitungkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
 
Dia menilai keberadaan BPD selama ini belum tersentuh secara optimal. Terkesan hanya sebagai pelengkap sturuktur pemerintah desa.
 
"Idealnya BPD menjadi mitra Kepala Desa dalam merencanakan pembangunan desa, hingga menetapkan APBDes dan Peraturan Desa. Bersama-sama Kepala Desa memperjuangkan agar program yang direncanakan pemerintah berjalan dengan baik," tegasnya.
 
Ketua DPD ABPEDNAS Sumsel itu mengatakan ingin menyelaraskan peran BPD dan Kepala Desa agar memiliki Visi Misi sama dalam membangun desa.
 
"Harus bersinergi. Bukan malah bertolak belakang," katanya.
 
Karenanya dia mengaku secara bertahap akan memasyarakatkan keberadaan DPD ABPEDNAS baik di tataran Pemprov Sumsel maupun Pemkab agar keberadaannya diketahui dan kiprahnya terlihat.
 
Junaidi menyebutkan kepengurusan di Sumsel baru 8 kabupaten yang sudah terbentuk DPC ABPEDNAS, yaitu, Kabupaten Musi Rawas, Musi Banyuasin, Pali, Banyuasin, Empat Lawang, OKU, Lahat dan Ogan Ilir.
 
"Mohon doanya agar dalam waktu dekat sudah terbentuk kepengurusan DPC disetiap kabupaten. Sudah 8 Kabupaten yang terbentuk. Kami siap bekerja keras agar kepengurusan ini lengkap," ungkapnya bersemangat. 
 
Junaidi menyebut alasan dibeberapa kabupaten yang belum bergabung dengan ABPEDNAS. 
 
"Nampaknya kurang optimal operasionalnya dan tunjangannya, karena di beberapa kabupaten tersebut belum ada Perda turunan dari Permendagri 110 tahun 2016 Tentang BPD. Sehingga operasional untuk peningkatan SDM belum terakomodir," jelasnya.
 
Sementara Sekretaris Umum DPD ABPEDNAS Sumsel Afdol Sarjeni mengatakan hal sama. Dia berharap BPD tidak sekadar sebagai tukang stempel.
 
"Tidak tahu menahu Perdes dan tidak dilibatkan dalam penyusunan APBDes," katanya.
 
Intinya, kata dia, urusan pemerintahan desa harus menjadi tugas bersama kepala desa. Bersama-sama hadir dalam rangka mengamankan program kepala desa.
 
Struktur kepengurusan DPD ABPEDNAS Sumsel 2018-2023 melibatkan Gubernur Sumsel, DPRD Sumsel, dan DPP ABPEDNAS sebagai pelindung.
 
Sedangkan DPMPD Provinsi Sumsel, anggota DPR RI Fauzi Amro dan anggota DPR RI Bertu Merlas terlibat sebagai Dewan Pembina DPD ABPEDNAS Sumsel. (red)
 
Editor: Karni
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

3 comments

  1. Gambar Gravatar Suharli berkata:

    Assalamualikum.kami selaku Bpd sangat -sangat memerlukan adanya lembaga -lembaga yg dapat membatu di kala Bpd berada dlm kesulitan.

  2. Gambar Gravatar indra berkata:

    dimana alamat kantor DPD ABPEDNAS sumsel serta nmr tlp yang bsa dihubungi

  3. Gambar Gravatar Abid berkata:

    Kantornya dpd abpednas sumsel dimana pak