oleh

Herman Deru: PSBB di Kota Palembang dan Prabumulih Berlaku Setelah Lebaran Idul Fitri

-Sumsel Maju, dibaca 3008 x

LAJU SUMSEL, PALEMBANG -- Kepastian kapan diberlakukannya PSBB untuk Kota Palembang dan Prabumulih sudah mulai terjawab. Gubernur Sumsel, H. Herman Deru memberi tenggat waktu satu minggu kepada Walikota Palembang dan Walikota Prabumulih untuk menyusun dan merancang aturan-aturan PSBB.

PSBB berjalan selama dua pekan atau 14 hari. Namun Gubernur Sumsel H. Herman Deru masih memberikan tenggat waktu kepada Wali Kota Palembang dan Prabumulih untuk menyusun dan merancang aturan-aturan PSBB.
 
“Jadi kemungkinan besar setelah disusun Peraturan oleh Wali Kota Palembang dan Prabumulih akan mulai menerapkan PSBB pada H +2 Idul Fitri,” ujar HD dalam keterangan pers di Gedung Bina Praja Pemprov Sumsel, Rabu (13/5/2020).
 
PSBB di Palembang dan Prabumulih merupakan PSBB pertama di Sumatera Bagian Selatan. Jadi butuh persiapan maksimal.
 
“Ini kan yang pertama di wilayah Sumbagsel dan Bangka Belitung. Jadi, penyusunan aturan harus disiapkan dengan lebih baik,” terang dia.
 
Seperti diketahui, Kota Palembang dan Prabumulih mendapat persetujuan dari Menkes terkait penerapan PSBB dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/307/2020 dan HK.01.07/MENKES/306/202 terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang dan dan Prabumulih. (MK)
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments