LAJU SUMSEL, PALEMBANG -- Warga Kota Palembang dan Prabumulih harus bersiap-siap. Pasalnya, usulan tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah dikabulkan Kementerian Kesehatan dan ditandatangani Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, Selasa (12/5/2020).
Penetapan PSBB Palembang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/307/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kota Palembang.
Selain itu Menteri Kesehatan juga memutuskan penetapan PSBB di kota Prabumulih. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/306/2020.
Dengan demikian, Pemerintah Kota Palembang dan Prabumulih wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah kedua kota juga diminta secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) kepada masyarakat.
Kabag Humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, Andi Suman menyatakan SK PSBB kedua kota tersebut telah diterima untuk diserahkan kepada masing-masing pemkot.
Selanjutnya, Gubernur Sumsel Herman Deru akan menginstruksikan masing-masing wali kota untuk membuat peraturan kepala daerah terkait. (MK)
Semoga dengan adanya PSBB,bisa dengan cepat memutuskan mata rantai penyebaran wabah covid 19 di Sumsel....
Adanya PSBB kami dari kabu paten musi banyu asin bisak gak mudik ke palembang