oleh

Eksekutif-Legislatif Sumsel Sepakat Pembahasan Empat Raperda Diperpanjang

-DPRD Provinsi, dibaca 2830 x

LAJU SUMSEL, PALEMBANG - Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Mawardi Yahya menyampaikan pendapat akhir terhadap empat Rancangan peraturan daerah (Raperda), pada Rapat Pariupurna LXI (61) DPRD Provinsi Sumsel.

Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati,  Jum’at (3/3) pagi.
 
Wakil Gubernur Mawardi Yahya  menyampaikan, setelah mendengarkan secara seksama laporan hasil penelitian dan pembahasan terhadap 4 (empat) Ranperda dimaksud, serta memperhatikan ruang waktu bagi pansus-pansus dalam melaksanakan pembahasan 4 (empat) Ranperda dimaksud. 
 
Pemerintah Provinsi Sumsel memberikan perpanjangan waktu pembahasan terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman provinsi Sumsel 2022-2042 dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel Tahun 2023-2043.
 
“Pemerintah Provinsi Sumsel memberikan perpanjangan waktu pembahasan terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah, Ini sangat harus kami harapkan berhati-hati karena berdampak langsung kepada masyarakat, tentunyan harus lebih teliti lagi,” katanya 
 
Sementara Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH. mengatakan telah disampaikan laporan hasil pembahasan dan penelitian dari pansus-pansus DPRD Provinsi Sumsel terhadap empat rancangan peraturan daerah provinsi sumatera selatan yang kesemuanya perpanjangan waktu pembahasan. 
 
“Dengan telah disetujuinya 4 (empat) rancangan peraturan daerah yang meminta perpanjangan waktu pembahasan dan penelitiannya, maka persetujuan tersebut akan dituangkan dalam bentuk keputusan bersama dprd provinsi sumatera selatan dan Wakil Gubernur Provinsi Sumsel,” katanya. *
 
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments