oleh

Rapat Paripurna LXI (61) DPRD Provinsi Sumsel dengan Agenda Jawaban Gubernur Terhadap Tanggapan Fraksi-Fraksi

-DPRD Provinsi, dibaca 2681 x

LAJU SUMSEL, PALEMBANG – DPRD Sumatera Selatan (Sumsel ) menggelar rapat paripurna DPRD Sumsel LXI (61) dengan agenda jawaban Gubernur Sumsel terhadap tanggapan Fraksi-Fraksi di DPRD Sumsel terhadap Empat Raperda, Senin (20/2) di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel.

Keempat raperda tersebut adalah Raperda tentang penyelenggaraan  perlindungan  dan pengelolaan lingkungan hidup, raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah,  raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman Provinsi Sumatera Selatan 2022-2042 dan raperda tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Sumsel 2023-2043.
 
 
Rapat paripurna di  pimpin Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel H Mawardi Yahya, Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi dan dihadiri anggota DPRD Sumsel dan para undangan.
 
Wagub  Sumsel  H Mawardi Yahya mengaku di Sumsel disinyalir terdapat beberapa kegiatan usaha Pertambangan Tanpa Izin (PETI), kegiatan ini sulit dicegah mengingat sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, Pemerintah Provinsi tidak memiliki kewenangan lagi untuk memberikan izin usaha Pertambangan Minerba, disamping itu sesuai dengan kebijakan dibidang kepegawaian semua pengawas tambang beralih statusnya menjadi Pegawai Kementerian ESDM.
 
“Namun demikian  kami akan berupaya melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan unsur Forkopimda untuk melaksanakan penertiban terhadap kegiatan usaha pertambangan tanpa izin dan meminta Pemerintah Pusat untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan secara terpadu,” katanya.
 
 
Mawardi mengaku  sepakat dengan saran Fraksi Partai Golkar agar Pemerintah Provinsi Sumsel dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan memberikan tindakan terhadap perusahaan yang melakukan aktifitas yang dapat merusak lingkungan.
 
“Untuk itu kedepannya akan kami lakukan pendekatan dengan instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum agar kerja sama ini dapat berjalan secara efektif,”katanya.
 
Selain itu Pemerintah Provinsi pada prinsipnya tidak mengeluarkan perizinan yang menyebabkan beralih fungsinya lahan dan memastikan tidak ada lagi proses pembangunan tanpa adanya KLHS serta dokumen lain yang terkait, apalagi saat ini proses pemberian perizinan sangat selektif melalui OSS dan apabila persyaratan tidak lengkap maka permohonan perizinan secara otomatis langsung ditolak dengan demikian maka setiap izin yang dikeluarkan wajib melalui  tahapan proses yang benar sesuai SOP.
 
Menanggapi pernyataan Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PAN dalam rapat paripurna pekan lalu mengenai belum optimalnya pemanfaatan aset tetap dan meminta agar Pemerintah Provinsi serius mengurus dan mengelola aset tetap sehingga dapat berperan dalam peningkatan pendapatan asli daerah menurut Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Mawardi Yahya mengaku saat ini pemerintah provinsi masih melakukan inventarisasi dan pemetaan terhadap aset-aset yang tersebar di berbagai wilayah kabupaten/kota.
 
 
 
Lalu aset Eks gudang beras di jalan Bay Salim yang dikontrakan untuk rumah makan dan masih terdapat aset-aset lamnya yang sudah dikerjasamakan dengan pihak-pihak lain.
 
Mengenai kinerja tim pengawasan dan pengendalian angkutan batubara , Mawardi Yahya menjelaskan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 165/KPTS/DISHUB/2022 telah dibentuk tim Pengawasan dan Pengendalian angkutan batubara yang tugasnya antara lain melakukan pengawasan dan pengendalian, penertiban dan penindakan angkutan batubara dan angkutan industri yang menggunakan jalan umum yang tidak memiliki izin atau melintas di jalur — jalur yang tidak diperbolehkan untuk dilalui.
 
“Selama ini menurut pengamatan kami tim telah bekerja secara efektif dan lalu lintas angkutan batubara di jalan umum cukup terkendali, meskipun pada jalur – jalur penghubung tertentu masih terdapat lalu lintas yang cukup ramai hal ini tentunya menjadi kajian kami untuk berupaya mengatasi problema angkutan batubara dan industri lainnya yang masih menggunakan jalan umum,” katanya.
 
Menanggapi pernyataan Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Nasdem terkait ditemukannya air limbah pabrik sawit yang belum memenuhi baku mutu sesuai dengan aturan yang dibuang ke sungai dan pertanyaan Fraksi PKS mengenai sanksi yang diberikan kepada masyarakat dan korporasi yang melakukan kerusakan lingkungan, untuk hal tersebut menurut Mawardi Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel akan lebih intensif dalam melakukan pengawasan dengan berkolaborasi bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten/Kota dan pihak-pihak terkait lainnya.
 
“Sehingga kedepannya diharapkan tidak terjadi lagi hal seperti ini dan kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. (ADV/Rill)
 
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments