LAJU SUMSEL, PALEMBANG -- Setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PertangungJawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 melalui rangkaian proses pembahasan pada Fraksi-fraksi, Komisi-komisi Bersama Mitra dan terakhir dibahas pada Rapat Konsultasi pimpinan Komisi-komisi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Prov. Sumsel Bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), Hari ini (Senin, 4 Juli 2022) DPRD Prov Sumsel akhirnya menyetujui Raperda tersebut.
Persetujuan ini diambil setelah mendengarkan Laporan Badan Anggaran DPRD Prov. Sumsel terhadap Raperda dimaksud yang dibacakan oleh Pelapor Badan Anggaran DPRD Prov. Sumsel; H. David Hadrianto AlJufri, SH dan seluruh Peserta Rapat Paripurna menyetujuinya pada Rapat Paripurna ke – LI (51) dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Banggar terhadap Raperda tentang PertangungJawaban Pelaksanaan APBD TA 2021.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. RA Anita Neoringhati, SH, MH didampingi oleh Wakil Ketua; H. Muchendi Mahzareki, SE dihadiri oleh Gubernur Sumsel; H. Herman Deru, Para OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta tamu undangan lainnya.
Dalam Laporan Badan Anggaran DPRD Prov. Sumsel terhadap Raperda dimaksud, disampaikan beberapa poin diantaranya:
1. Badan Anggaran mengharapkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam melaksanakan perencanaan anggaran agar berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sehingga pencapaian realisasi fisik dan keuangan lebih rasional, pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah dapat terlaksana dengan baik sehingga penyerapan Anggaran lebih efektif.
2. Meminta kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk segera melantik Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan hasil seleksi uji kepatutan kelayakan sebagaimana Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Komentar