LAJU SUMSEL, PALEMBANG – Peran pemerintah sebagai fasilitator salah satunya yaitu dalam bidang pelayanan Penerangan Jalan Umum (PJU). PJU merupakan salah satu pelayanan pemerintah daerah yang digunakan untuk kepentingan umum khususnya pengguna jalan pada malam hari.
Pemerintah daerah harus menjamin ketersediaan pelayanan baik dari sumber daya maupun dana, sehubungan dengan hal itu dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dijelaskan bahwa pelayanan dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
Seperti diketahui fungsi Lampu Penerangan Jalan Umum dikawasan perkotaan mempunyai fungsi yaitu; “Menghasilkan kekontrasan antara obyek dan permukaan jalan, Sebagai alat bantu navigasi pengguna jalan, Meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, Mendukung keamanan lingkungan, Memberikan keindahan lingkungan jalan”.
Namun realita di lapangan tidak sesuai dengan peraturan yang dibuat pemerintah, karena masih banyak ditemukan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang padam sehingga jalan besar sudah tidak indah lagi seperti yang di harapakan, malah terkesan menjadi angker dan rawan kriminalitas.
Sejumlah warga Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di Lrg. Jasa Bakti, RT 28 RW 10 Kelurahan 20 Ilir D IV Ilir Timur I, Kota Palembang, saat disambangi awak media Rabu, 17 Maret 2021 mengeluhkan keberadaan lampu jalan lingkungan merekayang padam hampir 2 tahun dan tidak ada perbaikan.
“Sejak dua tahun lalu lampu penerangan jalan umum ini mati, perbaikan tak kunjung dilakukan. Padahal kami sudah berulang kali mengeluhkan hal tersebut bahkan melapor ke kelurahan,” ungkap warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan, Rabu (17/3/2021).
"Harapan kami, lampu penerangan jalan ini bisa difungsikan kembali. Kami khawatir kondisi jalan gelap jadi rawan tindak kejahatan," harapnya.
(Ferry Lesmana)
Komentar