LAJU SUMSEL, OGAN ILIR - Kabar gembira untuk para pendukung AW Nofiadi atau yang sering di panggil Ovi. Pasalnya Pada acara sosialisasi tahapan Pilkada, jadwal dan pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 yang di gelar Kamis(19/12) di gedung LPMP Indralaya, dan pada saat sesi tanya jawab banyak para peserta mempertanyakan tentang keputusan MK yang viral tersebut kepada Komisioner KPU Provinsi Amra Muslimin Divisi Sosialisasi dan Komisioner Ketua KPU OI Massuryati.
Ketua KPUD OI Massuryati saat dikonfirmasi tentang keputusan MK tersebut menjelaskan, ada 2 hal dalam PKPU Nomor 18 yang tidak boleh yakni 1.bandar narkoba dan 2.kejahatan seksual anak."jelasnya"
Lanjutnya mengatakan,Terlepas semua itu KPU Provinsi Sumsel dan KPU Kabupaten Ogan Ilir tetap mempersilahkan Ahmad Wazir Nofiadi mencalonkan diri dalam Pilkada tahun 2020 nanti. Sebab KPU Ogan Ilir tetap berpegang teguh pada PKPU Nomor 18, yang mengatur tentang pencalonan.
Sementara Komisioner KPU Sumsel Amra Muslimin Divisi Sosialisasi saat menjawab pertanyaan peserta sosialisasi Tahapan Pilkada di Ogan Ilir tentang keputusan MK tersebut mengatakan, KPU masih mempersilahkan Ahmad Wazir Noviadi (Ovi) untuk maju mencalonkan diri dalam Pilkada tahun 2020 di Ogan Ilir, karna KPU masih berpegang teguh pada PKPU Nomor 18 tahun 2019."jelasnya"
Lanjutnya mengatakan, hasil diskusi saya dengan KPU RI, yang pertama adalah yang pernah menggunakan narkoba itu boleh, asal keputusannya hukumnya sudah inkrah. Soal bisa mencalon,"ya bisa silahkan", itu kesimpulannya,"
Kami telah berdiskusi dengan KPU RI dan lembaga terkait, soal penolakan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait gugatan uji materi pihak Ahmad Wazir Nofiadi (Ovi) beberapa waktu lalu.
Gugatan tersebut tentang uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pilkada tahun 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dimana dijelaskan dalam Pasal tersebut melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah, Perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina. Maka logika hukum yang sederhana, siapa yang pernah berjudi, tertangkap dan diadili, gak bisa nyalon. Begitupun seterusnya. Nah, yang digugat itu kan pasal itu. Maka dijawab MK, gak bisa kami hilangkan.
Tapi dalam kesimpulan, terhadap pengguna narkoba apabila dihukum pidana dan rehab sudah dijalankan dan inkrah dia tetap bisa nyalon." ungkap Amra Muslimin Devisi Sosialisasi KPU Sumsel menjawab pertanyaan peserta diskusi tersebut".
Komentar