oleh

DPRD Provinsi Sumsel Gelar Rapat Paripurna ke XXIV (24), Empat Raperda Usulan Pemprov Sumsel Disahkan

LAJU SUMSELPALEMBANG - DPRD Provinsi Sumsel mengesahkan Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemprov Sumsel. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna ke XXIV (24) yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (11/1/2021).

Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya mengatakan, disahkannya raperda tersebut tentu akan mendorong semakin cepat jalannya program-program yang telah dibentuk Pemprov Sumsel.
 
 
"Raperda tersebut disahkan dengan melihat perkembangan yang ada saat ini. Dengan disahkannya raperda tersebut, tentu akan semakin mempercepat realisasi kebijakan maupun program yang telah dibuat," kata Mawardi, usai menghadiri rapat paripurna tersebut.
 
Menurutnya, Pemprov Sumsel akan bekerja maksimal sehingga program tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
 
"Tentu kita akan bekerja sebaik-baiknya sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku," tuturnya.
 
 
Diketahui, empat raperda yang disahkan dalam rapat paripurna tersebut meliputi raperda tentang pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, raperda tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel tahun 2021, raperda tentang perubahan APBD Sumsel tahun 2021, dan raperda tentang APBD Sumsel tahun 2022.
 
Selain raperda tersebut, DPRD Sumsel juga mengesahkan dua raperda inisiatif DPRD Sumsel dan tiga raperda tahun 2021.
 
Disahkannya raperda tersebut setelah Badan Pembentukan Perda DPRD Sumsel melakukan penelitian dan pembahasan.
 
 
Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati menjelaskan, pembentukan reperda tersebut bukan hanya sekedar rencana dan terancang dalam skala prioritas.
 
"Ini menjadi skala prioritas Pemprov. Hasil rapat ini harus segera dituangkan dalam dalam rancangan putusan agar segera bisa dijalankan," imbuhnya.
 
Editor: Karni
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments