LAJU SUMSEL, PALEMBANG -- Dengan telah selesainya pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Prov. Sumsel T.A 2021 pada Komisi-Komisi, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Prov.Sumsel, Selanjutnya digelar Rapat Paripurna XXI (21) dengan agenda penanda tanganan Nota Kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD Prov.Sumsel dan Gubernur Sumsel terhadap KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021, Palembang, (23/11/2020).
Penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD TA 2021 ditanda tangani oleh Ketua DPRD; ibu Hj. RA. Anita Noeringhati, SH, MH dan Para Wakil Ketua DPRD: Bapak H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, Ibu Kartika Sandra Desi, SH, dan Bapak H. Muchendi Mahzareki, SE Bersama Gubernur Sumsel; Bapak H. Herman Deru.
Dilanjutkan dengan Rapat Paripurna XXII (22) Pembicaraan Tingkat I; dengan Agenda, Penjelasan Gubernur Sumatera Selatan terhadap Raperda APBD Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2021.
Dalam Sambutan Ketua DPRD Prov.Sumsel; ibu Hj. RA. Anita Noeringhati, SH, MH pada Rapat Paripurna XXI (21) dan Penjelasan Gubernur Sumsel; Bapak H. Herman Deru pada Rapat Paripurna XXII (22), senada keduanya menjelaskan Raperda APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021.
Dijelaskan, bedasarkan KUA PPAS yang telah ditandatangani bersama Pimpinan DPRD dan Gubernur Sumsel, maka Raperda tentang APBD Prov.Sumsel TA 2021 ditetapkan sebesar Rp. 10.831.506.013.692,70 yang mengalami kenaikan sebesar Rp. 49.501.287.288,00 atau 0,46% dari APBD TA 2020 sebesar Rp. 10.782.004.726.404,70 dengan penjelasan sebagai berikut:
A. Pendapatan :
Pendapatan Daerah TA 2021 sebesar Rp.10.205.021.421.649,00 mengalami peningkatan sebesar Rp.280.139.328.550,25 atau 2,82% jika dibandingkan dengan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.9.924.882.093.098,75.
B. Belanja :
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.10.729.096.013.692,70 mengalami peningkatan sebesar Rp.66.206.188.840,00 atau 0,62% jika dibandingkan dengan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.10.662.889.824.852,70.
C. Pembiayaan Daerah:
1) Penerimaan Pembiyaan
Tahun Anggaran 2021 Rp.626.484.592.043,70 menurun sebesar Rp.230.638.041.262,25 atau 26,91% jika dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 857.122.633.305,95.
2) Pengeluaran Pembiyaan
Tahun Anggaran 2021 Rp. 102.410.000.000,00 menurun sebesar Rp.16.704.901.552,00 atau 14,02% jika dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.119.114.901.552,00.
Setelah Penjelasan Gubernur terhadap Raperda APBD Prov. Sumsel TA 2021. Rapat Paripurna XXII (22) di skors untuk selanjunya Fraksi-fraksi mempersiapkan tanggapan/pandangan/pendapatnya, yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna XXII (22) lanjutan dengan agenda Pemandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD Prov.Sumsel TA 2021 pada Selasa 24 November 2020.
(red/win)
Komentar