oleh

Rapat Paripurna XX (20) Lanjutan, DPRD Sumsel Dengarkan Pendapat Gubernur Terhadap Raperda Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum

LAJU SUMSEL, PALEMBANG -- Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Bapak H. Muchendi Mahzareki, SE, Rapat Paripurna XX (20) lanjutan dengan Agenda Penyampaian Pendapat Gubernur Sumatera Selatan terhadap Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Senin (16/11/2020).

Dihadiri oleh Wakil Gubernur; Bapak Ir. H. Mawardi Yahya, Jajaran OPD serta tamu undangan lain baik langsung maupun virtual.
 
 
Dalam Pendapat Gubernur Sumsel yang dibacakan oleh Wakil Gubernur tersebut, Gubernur menyampaikan Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan inisiatif dari unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumsel terhadap usulan Raperda tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular dan bencana itu.
 
Dijelaskan, Beberapa Peraturan yang telah dibuat baik itu peraturan nasional dalam wujud Undang-Undangan dan Perpres, maupun turunannya yang bersifat regional dalam bentuk Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur, dalam upaya penanganan penyabaran dan dampak dari pandemi.
 
Selanjutnya, disampaikan bahwa perlu gambaran yang jelas dan rinci mengenai pola tatanan kehidupan masyarakat menuju kebiasaan baru (new normal) dan strategi apa yang diperlukan sehingga aktivitas masyarakat tetap berjalan baik.
 
 
Disarankan, Raperda dimaksud dapat dikaji mendalam, terutama substansi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan dan harmonisasi dengan perundang-undangan lainnya, maka pembahasannya harus penuh kehati-hatian dan kecermatan tinggi dengan memperhatikan aspek kewenangan, lembaga/institusi yang bertangung jawab untuk pelaksanaannya terutama dengan aparat penegak hukum.
 
Setelah Pembacaan Pendapat Gubernur tersebut, Rapat Paripurna diskors dan untuk selanjutnya diberikan kesempatan bagi Fraksi-fraksi DPRD Prov.Sumsel untuk mempersiapkan tanggapan/jawaban Fraksi atas pendapat Gubernur tersebut, yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna XX (20) lanjutan pada hari Kamis 19 November 2020 mendatang. (red)
 
Editor: Karni
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments