oleh

Rapat Paripurna XX (20), Bapemperda Provinsi Sumsel Jelaskan Raperda inisiatif DPRD

LAJU SUMSEL, PALEMBANG -- Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; Bapak H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, Rapat Paripurna XX (20) Pembicaraan Tingkat Pertama DPRD Prov.Sumsel tahun 2020 dengan agenda penyampaian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Prov. Sumsel terhadap 1 (satu) Raperda Inisiatif DPRD Prov. Sumsel yaitu Raperda tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular dan bencana, Palembang, 10 November 2020.

Dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel; Bapak H. Mawardi Yahya, jajaran OPD dan tamu undangan lain secara langsung maupun virtual.
 
 
Dalam penjelasan Bapemperda Prov.Sumsel yang diketua oleh H. Toyeb Rakembang dan disampaikan oleh Pelapor Bapak Ahmad Firdaus Ishak, SE, M.Si, dipaparkan bahwa yang melatar belakangi raperda inisiatif tersebut adalah pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional dengan Kepres No.11 tahun 2020.
 
Lebih lanjut ditetapkan kebijakan PSBB (Pembatasan sosial bersekala besar) Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 dan Peraturan Mentri kesehatan Nomor 9 tahun 2020 dalam upaya percepatan penanganannya.
 
Sesuai dengan tujuannya Diharapkan dengan adanya Raperda ini dapat mengatur secara konfrehensif dan rigid hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tatanan baru di Provinsi Sumatera Selatan. Terakhir dalam penjelasan itu dipaparkan poin-poin landasan yuridis Raperda dimaksud.
 
 
Setelah dibacakannya penjelasan Raperda itu, Rapat Paripurna XX (20) di Skors untuk selanjutnya mendengarkan tanggapan Gubernur terhadap penjelasan Raperda inisiatif DPRD Prov.Sumsel tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular dan bencana, pada agenda Rapat Paripurna lanjutan pekan depan. (red)
 
Editor: Karni
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments