oleh

Wagub Hadiri Penyampaian Raperda Pencegahan Wabah dan Bencana Usulan dari DPRD Sumsel

LAJU SUMSEL, PALEMBANG -- Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Ir H. Mawardi Yahya menghadiri rapat paripurna DPRD Sumsel dalam agenda penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumsel terhadap Raperda inisiatif Tentang Pencegahan Wabah Penyakit Menular dan Bencana, bertempat di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Sumsel, Selasa (10/11) pagi.

Raperda inisiatif tersebut menyoal tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular dan bencana yang dinilai penting dalam melakukan pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular termasuk covid-19.
 
"Covid-19 yang merupakan wabah sudah ditetapkan sebagai bencana nasional. Itu sesuai dengan keputusan Presiden RI. Jumlah kematian akibat Covid-19 di seluruh dunia sangat meluas," kata Juru Bicara Badan Pembentukan Perda DPRD Sumsel Ahmad Firdaus Ishak.
 
Untuk menekan hal itu lanjutnya, Pemprov dan DPRD Sumsel berinisiatif menerbitkan kebijakan berupa jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan.
 
"Atas dasar itu, DPRD Sumsel mengusulkan Raperda itu. Tujuannya agar pemerintah dapat mengatur secara koperhensif dan responsif dalam menangani wabah ini," tegasnya.
 
Untuk diketahui, rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda Kiemas yang juga dihadiri oleh Sekda Provinsi Sumsel H. Nasrun Umar dan  Forkompimda. Sedangkan dari kalangan dewan dihadiri 52 anggota DPRD dari total 75 anggota dewan baik yang hadir secara fisik dan secara  virtual. (red)
 
Editor: Karni
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments