oleh

Gubernur Herman Deru Bagikan 139 Ribu Sertifikat Tanah Untuk Warga Sumsel

-Sumsel Maju, dibaca 1054 x

LAJU SUMSEL, PALEMBANG -- Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru menyerahkan 139 ribu persil sertifikat hak milik bidang tanah yang masuk dalam Program Nasional Agraria (Prona) Tahun 2020 yang tersebar di 17 Kabupaten/kota di Sumsel. 

Penyerahan sertifikat tanah tersebut dilakukan oleh Herman Deru secara simbolis di sela-sela Penyerahan Sertifikat Untuk Rakyat Oleh Presiden Jokowi Secara Virtual, bertempat di Auditorium Graha Bina Praja Pemprov. Sumsel, Senin (9/11).
 
Dikesempatan itu Gubernur Herman Deru mengatakan, strategi percepatan sertifikasi tanah memang mutlak diperlukan. Sebab kebijakan tersebut akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kepemilikan  bidang tanah. 
 
Selain itu lanjut dia, strategi percepatan sertifikasi tanah akan memberikan kepercayaan diri bagi masing-masing masyarakat. 
 
 
Tidak hanya itu, sertifikat yang diberikan diharapkan akan mampu menunjang peningkatan perekonomian masyarakat.
 
"Kepemilikan sertifikat atas tanah bisa meningkatkan produktivitas ekonomi keluarga karena sertifikat itu bisa digunakan untuk keperluan mendesak maupun sebagi jaminan pinjaman modal usaha di Bank," tuturnya.
 
Dia juga meminta kepada Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk terus melakukan pengawasan agar program Prona tersebut tetap berjalan baik dan tepat sasaran.
 
"Program Prona ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memang berhak menerimanya. Saya minta pihak-pihak yang berwenang untuk selektif agar program ini tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang hanya mengambil keuntungan," tegasnya.
 
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN, Drs Pelopor mengatakan, pihaknya terus melakukan percepatan penerbitan sertifikat hak atas tanah milik masyarakat di Sumsel dalam program Prona. 
 
Dimana dalam pelaksanaannya ATR/BPN menggunakan metode sistematik lengkap melalui proses verifikasi. Jika tanah tersebut tidak terdapat masalah maka pihak ATR/BPN akan segera menerbitkan sertifikat tanah atas nama pemiliknya yang sah.
 
 
"Namun jika ditemukan masalah, kita akan mencari jalan keluar untuk menyelesaikannya. Ketika selesai maka sertifikatnya akan kita terbitkan," terangnya.
 
Dalam proses penerbitan sertifikat lanjut Pelopor kerap kali ada Kendala atas sebidang tanah. Diantaranya masih kerap ditemukan kendala internal dalam keluarga, masalah batas tanah, hingga tumpang tindih kepemilikan yang  menyebabkan klaim atas hak milik tanah dari berbagai pihak.
 
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo dalam sambutannya secara virtual mengatakan, saat ini pemerintah akan membagikan 1 juta sertifikat tanah kepada masyarakat di 31 provinsi dan 201 kabupaten dan kota di Indonesia.
 
Setiap tahun, lanjut Presiden target penyelesaian sertifikat selalu ditingkatkan. 
 
Pada tahun 2016, pemerintah menyelesaikan sebanyak 1,1 bidang, tahun 2017 sebanyak 5,4 juta bidang, tahun 2018 sebanyak 9,3 juta bidang, 2019 sebanyak 11,2 juta bidang dan tahun 2020 ini ditargetkan 7 juta bidang.
 
"Tahun 2020 ini kita targetkan 10 juta bidang namun karena pandemi ini kita turunkan menjadi 7 juta bidang. Targetnya di tahun 2025, seluruh bidang tanah sudah disertifikat. Termasuk sertifikat tanah untuk tempat ibadah," pungkasnya. (red)
 
Editor: Karni
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

2 comments

  1. Gambar Gravatar Dinda berkata:

    Assallmuaallaikum pak Herman deru tolong pak tinjau juga penduduk prabumulih.yang tinggal di pinggiran jalan kereta api.. kami juga mau punya tanah sendiri.pak kalau sja bisa dibanti

  2. Gambar Gravatar Rushyanto berkata:

    Assalamualaikum pak..Tolong tinjau juga masyarakat yg bertempat di samping rel kereta / pintu air.Di desa kliwed, kec. Kertasemaya Kab. Indramayu.Barangkali ada solusinya..Karena terdahulu d tanah yg kami tempati sekarang, sudah pernah dpt sertifikat, namun d hilangkan oleh org yg tdk bertanggung jawab. Alhasil tanah yang kami tempati d klaim tanah PU..Mohon bantuannya pak. Terimakasih