LAJU SUMSEL, PALEMBANG -- Gubernur Sumsel H. Herman Deru menyerahkan Tugas Gubernur Sumsel Tentang Pelaksana Tugas Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kepada Ferdian Andreas Lacony, S.Kom., MM.
Penyerahan surat tersebut ditandai dengan penandatanganan surat pelaksana tugas kepada Plt Bupati PALI oleh Gubernur Sumsel Herman Deru yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan surat tugas kepada Plt Bupati PALI Ferdian Andreas Lacony.
Ferdian resmi menjabat Plt Bupati PALI hingga 5 Desember menggantikan tugas dan wewenang Bupati PALI Ir. H. Heru Amalindo, MM yang menjalankan cuti di luar tanggunga jawab negara dalam rangka mengikuti atau mencalonkan diri sebagai Bupati PALI dalam Pilkada serentak 2020.
Pada kesempatan itu HD berpesan kepada Ferdian agar tetap fokus dalam menjalankan roda pemerintahan bersama-sama dengan DPRD melalui komunikasi politik dua arah yang seimbang.
Dalam melaksanakan tugasnya, HD meminta Ferdian dapat memperhatikan beberapa hal penting seperti memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Kemudian ikut memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Serta memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI yang definitif serta menjaga netralitas PNS. Menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
"Juga dalam melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda perangkat daerah setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri," tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut hadir sejumlah pejabat di antaranya Bupati Muara Enim Juarsah, Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar SE, Pjs Bupati OKU Muhammad Zaki Aslam, AP.MSi, Wakil Bupati Banyuasin Slamet Sumosentono, FKPD Kabupaten PALI, Direktur Utama BSB Achmad Syamsudin, Ketua KPU Kabupaten PALI Sunaryo SE, Ketua Bawaslu Kab PALI Heru AMd, dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumsel. (red)
Editor: Karni
Komentar