oleh

Sekjen KRASS Sebut Belum Ada Agenda Lanjutan Penyelesaian Konflik Lahan Labi-Labi

-Sosial , dibaca 676 x

LAJU SUMSEL, PALEMBANG -- Konflik Agraria/Sengketa tanah 32 hektar antara Masyarakat 521 KK dengan 4 Orang yang awalnya mengaku Timur Jaya Grup di daerah Labi-labi Kelurahan Alang-alang Lebar, Kecamatan Alang-alang lebar Kota Palembang.

Sekjen KRASS, Dedek Chaniago mengatakan, sejak tahun 2003 sampai dengan Desember 2019 tanah aman tidak ada gangguan atau yang mengklaim, telah banyak berfungsi sosial untuk makan dan menghidupi.
 
“Barulah 19 Desember 2020 ada yang mengklaim tanah milik Timur Jaya Grup, awalnya dan kemudian berubah menjadi kepemilikan hak milik atas nama 4 orang,” ujar Dedek.
 
Masih dikatakan Dedek, Pada tanggal 12 Febuari 2020, tanaman masyarakat 521 KK yang sudah ada dilahan, digusur paksa pakai 2 alat berat dan dijaga oleh 800 personil aparat gabungan kepolisian dan hadir langsung Kapolrestabes Palembang.
 
“Tanpa ada putusan pengadilan dan atau memperlihatkan SHM 4 orang tersebut, tanah tetap saja rata dengan tanah dan kemudian dipagar keliling sesudahnya. 5 orang masyarakat dari 521 KK ditangkap, dipenjara dan sekarang lagi proses sidang di PN Palembang,” terang Dedek.
 
Lanjut Dedek, upaya demi upaya dari 521 masyarakat dari tingkat Pusat, Provinsi dan kota, dan sampailah pada mediasi penyelesaian konflik di Gubernur Sumsel lewat Dinas Lingkungan Hidup Pertanahan (DLHP), mengundang masyarakat untuk dimintai keterangan atau data data, dan kemudian akan mengagendakan memanggil 4 orang yang mengklaim punya tanah itu.
 
“Dan setelahnya akan dipertemukan kedua belah pihak yang berkonflik. Tapi sampai hari ini tidak juga ada agenda itu. Sama halnya di DPRD Provinsi Komisi I serta Kanwil ATR/BPN Provinsi juga belum ada agenda lanjutan untuk penyelesaian konflik tersebut,” jelas dedek.
 
Sehingga 4 Oktober 2020, Masyarakat bersepakat untuk ke lahan itu untuk ditanami berupa pisang dan ubi untuk survive disaat covid ini.
 
Mereka berharap agar pemerintah segera selesaikan konflik ini, agar meminimalisir kelaparan, kriminal/pembunuhan dan kriminalisasi/dipenjara. 
 
Sumber: Rilis KRASS
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments