oleh

DPRD Sumsel Sahkan 2 Raperda Dan 1 Raperda Perlu Perpanjangan Waktu

LAJU SUMSEL, PALEMBANG -- 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui oleh DPRD Prov.Sumsel dan 1 (satu) Raperda diperpanjangan waktu pembahasannya, hal ini berdasarkan hasil penelitian Pansus-pansus (Panitia Khusus) yang dilaporkan pada Paripurna XV (15) dengan Agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus-pansus terhadap 3 Raperda Provinsi Sumatera Selatan hari ini (28/9), yang dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Ibu Hj. RA. Anita Noeringhati, SH, MH, bersama Gubernur Sumsel; Bapak H. Herman Deru serta Para Wakil Ketua DPRD; Bapak H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, Ibu Kartika Sandra Desi, SH, dan Bapak H. Muchendi. M, SE.

2 Raperda yang disetujui itu adalah Raperda tentang pembentukan BUMD Agribisnis yang dibahas Pansus I dan Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan yang dibahas Pansus III, sedangkan 1 Raperda yang belum dapat diambil keputusan/Kesimpulan dan diperpanjang waktu pembahasannya yaitu Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah (PD) Prodexim menjadi Perseroan daerah (Perseroda) Prodexim yang dibahas Pansus II.
Perpanjangan Waktu Pembahasan Raperda tersebut dikarenakan pihak PD Prodexim belum memberikan informasi data faktual yang sangat dibutuhkan dalam membahas Raperda ini. Pansus-pansus yang membahas 3 (tiga) Raperda Prov.Sumsel itu sendiri telah membahas 3 (tiga) Raperda Prov.Sumsel bersama mitra dari tanggal 14 hingga 25 September.
 
Dalam paripurna hari ini, laporan Pansus I dilaporkan oleh Bapak Azmi Shofix, SR., SIP, Pansus II dilaporkan oleh Bapak Muhammad Yaser, SE, dan Pansus III dilaporkan oleh Bapak Prima Salam, SH.
 
 
Setelah pembacaan Laporan Pansus oleh para Pelapor dan Persetujuan secara lisan dari Para anggota DPRD Prov.Sumsel, Selanjutnya digelar prosesi penandatangan keputusan bersama antara DPRD Prov.Sumsel dan Gubernur Sumsel tentang persetujuan 2 Raperda menjadi Perda dan perpanjangan waktu pembahasan 1 Raperda yang telah dijelaskan sebelumnya.
 
Setelah penandatanganan Keputusan bersama itu, Gubernur Sumatera Selatan menyampaikan kesimpulan dan Pendapat Akhir yang pada intinya yaitu: a. sepakat untuk memberikan persetujuan bersama terhadap 2 Raperda sebagai mana dijelaskan sebelumnya dan b. Memberikan perpanjangan waktu pembahasan terhadap Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PD Prodexim menjadi Perseroda Prodexim.
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments