LAJU SUMSEL, PALEMBANG -- Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru dengan resmi mengukuhkan 5 penjabat sementara (Pjs) Bupati dari 5 kabupaten yang kepala daerahnya kembali mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Desember mendatang. Pengukuhan dilakukan di Griya Agung, Sabtu (27/9) malam.
Pengukuhan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor. 141.16-2942 tahun 2020 tentang penunjukan penjabat sementara Bupati Ogan Komering Ulu, Nomor 131.16-2940 tahun 2020 tentang penunjukan penjabat sementara Bupati OKU Selatan, Nomor 131.16-2982 tahun 2020 tentang penunjukan penjabat sementara Bupati Ogan Ilir.
Kemudian Nomor 131.16-2918 tahun 2020 tentang penunjukan penjabat sementara Bupati Musi Rawas dan nomor 131.16-2985 tahun 2020 tentang penunjukan penjabat sementara Bupati Musi Rawas Utara.
Adapun 5 Pjs yang dikukuhkan yakni Pjs Bupati OKU resmi dijabat oleh Muhammad Zaki Aslam, S.Ip., M.Si, Pjs OKU Selatan Nora Elisya, S.H M.M, Pjs Bupati Ogan Ilir Aufa Syahrizal, SP., MSc., Pjs Bupati Musi Rawas Drs. H. Ahmad Rizali., M.A, dan Pjs Bupati Musi Rawas Utara Ir. SA Supriono.
Dalam kata sambutannya, Gubernur Provinsi Sumsel H. Herman Deru mengucapkan selamat kepada Pjs Bupati yang baru saja dikukuhkan. Ia berpesan kecuali yang sudah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang tertuang didalam surat keputusan, bahwa Pjs Bupati harus menjaga kondusifnya daerah, harus bebas dari konflik, tidak boleh ada konflik, baik konflik karena politik, ras, dan tatanan pemerintahan harus tetap berjalan, serta sistem keuangan harus tetap berjalan.
“Kemudian tidak mengubah RPJMD dari masing-masing Bupati yang definitif, itu tidak tertulis dalam SK maka dia (Pjs Bupati) tidak boleh mengimprovisasi, improvisasinya hanya boleh untuk tetap menjaga kedamaian,” tegasnya
Ia juga minta Pjs Bupati untuk tetap menjaga netralitas ASN, terlebih Pjs Bupati-Bupati yang telah ditunjuk bukanlah putera daerah yang beralamatkan di Kabupaten tersebut.
“Jadi netralitas ini adalah mutlak bagi Pjs yang melaksanakan tugas, saya bersama Kapolda, Pangdam, Kajati juga tetap menjaga kondusifitas daerah," ungkapnya.
Sementara untuk Bupati definitif yang sedang cuti Ia mewanti-wanti untuk tidak menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye. Oleh sebab itu Ia juga mengajak Pjs Bupati untuk mengawasi hal demikian.
“Sudah pasti sudah diatur jika menggunakan fasilitas negara maka ancamannya kan gugur, maka jangan pernah coba-coba menggunakan fasilitas negara dan Pjs ini akan ikut mengawasi bahwa fasilitas negara tidak boleh digunakan dari hal yang ringan, hingga yang terberat sampai mobil dinas, rumah dinas. Dan yang paling penting adalah pejabat politik yang cuti karena keinginan sendiri dan karena undang-undang Pilkada tidak berhak menandatangani dalam kapasitas sebagai Bupati selama cuti,” pungkasnya. (red)
Editor: Karni
Komentar