oleh

Gubernur Herman Deru Inisiasi Biaya Sertifikat Tanah Ditanggung APBD

-Ekonomi, dibaca 1668 x

LAJU SUMSELPALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berencana untuk menganggarkan bantuan untuk biaya sertifikasi tanah bagi masyarakat menengah ke bawah yang tidak tercover oleh Program Nasional Agraria (Prona), pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021 mendatang. 

“Tekad saya ingin Sumsel ini tidak bersisa lagi tanah tidak bersertifkat, dianggarkan pada APBD 2021. Wilayahnya nanti ditentukan yang jelas ini untuk rakyat, di tahun 2021 harus sudah berjalan bagi yang tidak tercover prona,” terangnya saat menerima Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) provinsi Sumsel, di Ruang Tamu Gubernur Sumsel Jum’at (18/9) Siang. 
 
Menurutnya, masyarakat provinsi Sumsel sebenarnya memiliki kesadaran yang cukup tinggi, namun kerap kali terkendala pada persoalan biaya. Oleh sebab itu pula, pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting bagi masyarakat, untuk mendapatkan legalitas baik tanah yang mereka tempati. 
 
“Lakukan pendekatan masyarakat agar kita tahu kronologisnya. Dengan bersinergi kita dapat membantu mempercepat program nasional. Karena itulah, Pemprov Sumsel berinisiasi agar biaya yang masih dibebankan kepada pemohon itu bisa dicover APBD,” tuturnya 
 
Sementara Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan Drs. Pelopor, M.Eng. Sc mengaku bangga Pemerintah Provinsi Sumsel menaruh perhatian penuh, dimana menawarkan anggaran dari Pemprov untuk kabupaten/ kota agar mempercepat sertifikasi tanah. 
 
“Bangga Pak Gubernur Sumsel mensupport penuh khusus untuk program percepatan sertifikasi tanah, ini selaras dengan program kementerian agraria dan pertanahan RI Insya Allah sebelum 2024 seluruh bidang tanah di RI bisa bersertifikat, terkait penyelesaian masalah dan konflik ini memang menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari program yang harus kita kerjakan,“ tuturnya.
 
Dikatakannya BPN Kanwil Sumsel akan menyegerakan apa yang menjadi prioritas, terutama terkait dengan kepastian luas atau sering disebut dengan satu peta. 
 
“Kita akan selesaikan dalam rangka program satu peta menjadi bagian dari itu. Kami punya pengalaman untuk menyelesaikan itu insha Allah, mudah-mudahan dalam waktu dekat semua hak-hak dalam skala besar segera dapat kita migrasikan datanya dari peta analog ke peta yang sifatnya digital dengan begitu kita bisa menyelesaikan segera,” tambahnya. (red)
 
Editor: Karni
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments