oleh

Gubernur Sampaikan Penjelasan Terhadap 3 Raperda pada Rapat Paripurna XV (15) DPRD Provinsi Sumsel

-Sumsel Maju, dibaca 514 x

LAJU SUMSEL, PALEMBANG -- DPRD Provinsi Sumsel melaksanakan Rapat Paripurna XV (15) dengan agenda Penjelasan Gubernur Sumatera Selatan terhadap 3 (tiga) Raperda Provinsi Sumatera Selatan, Senin (31/8/2020).

Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Provinsi Sumsel, Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH. Bersama Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Kartika Sandra Desi, SH dan H. Muchendi, M.SE.
 
Dalam Penjelasan Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, SH, MM memaparkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Sumatera Selatan, sebagai berikut:
 
1) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan BUMD agribisnis.
 
a. Sumatera Selatan merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang memiliki lahan pertanian dan perkebunan sangat luas dan sebagian besar masyarakatnya hidup dan memiliki mata pencarian dibidang pertanian, sehingga identitas agrarisnya tergolong sangat menonjol.
 
b. Perlu adanya suatu lembaga ekonomi yang dapat berkontribusi secara langsung terhadap para petani baik dalam penyediaan bibit, sarana produksi, maupun bidang pemasaran.
 
c. Adapun maksud dan tujuan pembentukan BUMD ini antara lain:
 
1) Membantu menggerakkan perekonomian daerah dan memberiakan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah;
2) Menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi melalui mekanisme korporasi; dan
3) Turut serta mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakt dan membuka lapangan kerja.
 
d. Menteri dalam negeri melalui suratnya tanggal 16 juli 2020 Nomor 539/4111/SJ telah menyampaikan hasil penilaian dan memberikan persetujuan terhadap rencana pendirian BUMD ini.
 
 
2) Rancangan PERDA tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Prodexim menjadi perusahaan daerah Prodexim (Perseroda).
 
a. Rancangan peraturan daerah ini diajukan dalam rangkah memberikan kesempatan bagi perusahaan daerah agar dapat meningkatkan kinerja dan aktivitas ekonomi sehingga dapat berdiri sejajar dengan BUMD dan perusahaan lainnya di Prov. Sumsel.
b. BUMD yang telah ada wajib menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang yaitu menjadi perusahaan persero daerah (Perseroda).
c. Perubahan badan hukum ini diharapkan dapat memberi peluang bagi perusahaan daerah untuk meningkatkan kinerja dan daya saing perseroan serta memperluas kesempatan kerja terutama bagi masyarakat Sumsel.
 
3) Rancangan PERDA tentang peyelengaraan dan pengelolaan perpustakaan.
 
a. Pemerintah provinsi mempunyai kewenangan di bidang perpustakaan antara lain:
1. Pengelolaan perpustakaan tingkat provinsi
2. Pembudayaan gemar membaca tingkat provinsi.
3. Pelestarian karya cetak dan karya rekam koleksi daerah di provinsi.
4. Penerbitan katalog induk dan bibliografi daerah.
5. Pelestarian naskah kuno milik provinsi
6. Pengembangn koleksi budaya etnis di nusantara yang ditemukan oleh pemerintah provinsi.
 
 
b. Pasal 8 UU No.43 Tahun 2007 tentang perpustakaan, menyatakan antara lain bahwa pemerintah daerah:
 
1. Menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di wilayahnya
2. Menjamin kelangsungan penyelengaraan dan pengeloaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat.
3. Memfasilitasi penyelengaraan perpustakaan daerah
4. Menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah, berdasarkan kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah.
 
c. Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi perlu adanya peningkatan pelayanan perpustakaan yang berbasis teknologi serta bermanfaat dan dapat meningkatkan pengetahuan, dan kecerdasan masyarakat yang berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan serta dapat menyediakan layanan perpustakaan kepada masyarakat secara cepat dan tepat sekaligus membudayakan kegemaran membaca dikalangan generasi muda.
d. Dalam rangka mendukung kebudayaan gemar membaca Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan telah membentuk Duta Literasi Sumsel yang diharapkan dapat menjadi motivator dalam upaya meningkatkan kecerdasan masyarakat.
Setelah membacakan penjelasan tersebut, rapat paripurna di skors dan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pemandangan umum atau pendapat fraksi-fraksi DPRD Provinsi sumatera Selatan. (red)
 
Editor: Karni
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments