oleh

Mahasiswa, Kampanye dan Hukum yang Mengaturnya

-Sumsel Maju, dibaca 1398 x

 Oleh: Kurnia Saleh, SH

(Legal Consultant, Akademisi Hukum Tata Negara, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum FH Univ. Sriwijaya)

Kampanye sebagai Hak Berpendapat dan Batasannya
 
Kampanye dan menyuarakan pendapat atas keberpihakan terhadap pihak tertentu dalam bingkai perpolitikan adalah wujud dari bentuk hak menyampaikan pendapat dan hak berekpresi yang dijamin oleh hukum tertinggi Negara Indonesia, Konstitusi UUD NRI 1945. Hanya saja, setiap hak selalu dilekatkan kewajiban, termasuk kewajiban yang perlu diperhatikan sebelum menggunakan hak tersebut.
 
Kewajiban sebagai limitasi hak diatur pada Pasal 28J ayat (1) UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, kemudian dilanjtukan pada ayat (2) yang menegaskan ..”dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. 
 
Secara sederhana, batas akhir dari kebebasan menyuarakan pendapat selama tidak menganggu hak orang lain dan selama tidak  bertentangan dengan etika moral. Selain itu, pemaknaan akan pasal ini menunjukan Konstitusi juga menghendaki bahwa seluruh hak dapat dibatasi hingga dicabut hanya dengan menggunakan instrumen undang-undang.
 
Mahasiswa dan Kampanye dalam Perspektif Hukum
 
Secara etika moral, mahasiswa seyogyanya tidak menggunakan identitasnya dalam aktifitas politik praktis. Etika mahasiswa telah diatur dalam setiap Statuta Institusi kampus yang kesemuanya menghendaki mahasiswa bersikap sesuai koridornya netralitas keilmuannya.  
 
Kampus adalah institusi pendidikan, tidak peduli statusnya sebagai institusi negeri atau swasta, dalam bentuk apapun kampus tidak dibenarkan dimasuki institusi politik untuk kepentingan politik praktis-pragmatis. Pelanggaran atas hal ini bisa ditindak oleh struktur kampus untuk menegur hingga mencabut hak dan kewajiabn mahasiswa yang melanggar kode etik mahasiwa yang diatur didalam statuta kampus terkait. Berbeda halnya jika kampus membahas politik sebagai sebuah kajian keilmuan akademis, maka hal tersebut sangat dianjurkan sebagai bagian pendidikan politik dikampus. 
 
Mahasiswa dalam kacamata pribadinya tidak dilarang untuk berpolitik khususnya dalam tafsir menjadi bagian seperti tim pemenangan; saksi, relawan; dan sebagainya yang pada aktifitasnya menunjukan dukungan dan mempengaruhi hak pilih masyarakat untuk mendukung bakal calon yang didukungnya. Tetapi menjadi persoalan lain ketika pribadi itu menggunakan status mahasiswa dan identitas kampusnya untuk berkampanye dengan atau pada saat kampanye ditetapkan penyelenggara pemilu. Selain melanggar statuta kampus pada umumnya, tindakan kampanye bisa ditindak secara hukum, baik hukum pidana maupun perdata.
 
Mahasiswa dan Ketentuan Hukum Positif dalam Teknis Berkampanye
 
Ajakan mahasiswa maupun setiap orang untuk memilih pihak tertentu sebelum masa kampanye adalah perbuatan pidana pemilu, tidak peduli statusnya sebagai mahasiswa. 
 
Hal tersebut diatur didalam Pasal 491, 492, 493 Undang-Undang Nomor 7 th 2017 Tentang Pemilu, bahwa setiap orang tanpa terkecuali termasuk mahasiswa dilarang untuk melakukan kampanye diluar waktu yang ditetapkan lembaga penyelenggara, dan pelanggaran atas ketentuan ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda maksimum 12 juta rupiah. Artinya, jika Pemilu telah ditetapkan penjadwalannya, dan telah ditetapkan daftar calon tetapnya, maka ketentuan kampanye harus sesuai dengan ketentuan lembaga penyelenggara. 
 
Oleh sebab itulah, potensi hukum pidana pemilu yang dilakukan siapapun termasuk mahasiswa meskipun dilakukan sebelum ditetapkannya masa pemilu tetap berpotensi terjerat pidana, apabila pernyataan dukungan tersebut terus beredar sampai dengan waktu kampanye pemilu ditetapkan. Selain itu, menurut UU Pemilu, kampanye hanya dapat dilakukan oleh pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu dan didaftarkan sebagai bagian tim pemenangan atau tim sukses di lembaga penyelenggara Pemilu. Artinya, kampanye tidak dapat serta merta dilakukan secara bebas, aturan menghendaki adanya tertib hukum dalam melaksankan kampanye oleh semua pihak tanpa terkecuali.
 
Potensi Konflik dari Pihak Bakal Calon Lain

Kampanye sebelum ditetapkannya masa kampanye oleh lembaga penyelenggara Pemilu bagi para bakal calon lainnya adalah jelas merugikan. 
 
Conflict of interest para bakal calon sebelum maupun sesudah ditetapkan oleh lembaga penyelenggara sulit untuk dielakkan, mengingat terdapat indikasi mencuri start kampanye yang dilakukan salah satu pihak. Kerugian atas hal ini bisa dilakukan upaya hukum bagi pihak yang merasa dirugikan, khususnya para calon bakal calon. Instrumen hukum perdata, seperti perbuatan melawan hukum didalam Pasal 1365 KUHPerdata bisa digunakan, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atas perbuatan kampanye, tentu pihak tersebut dapat menarik pihak yang berkampanye, pihak yang dikampanyekan hingga institusi asal yang diklaim sebagai identitas pihak yang berkampanye. 
 
Selain itu, instrument hukum pidana yang kami jelaskan diatas juga bisa ditempuh oleh pihak yang dirugikan, dengan ketentuan kaedah hukum pidana pemilu sesuai dengan hukum positif. 
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments