oleh

Beri Perlindungan Sosial untuk Pengawas Adhoc, Bawaslu Banyuasin Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

LAJU SUMSEL, PALEMBANG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang Palembang, Jl. Jend. Sudirman No.131 pada Rabu (13/11/2024).

Perjanjian kerja antara Bawaslu Banyuasin dan BPJS Ketenagakerjaan ini terkait Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh Petugas Adhoc Pengawas Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
 
 
Ketua Bawaslu Banyuasin, Siti Holijah mengatakan sangat senang atas terjalinnya MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini merupakan salah satu wujud nyata kepedulian Bawaslu Banyuasin karena efeknya sangat besar manfaatnya terhadap keselamatan jika ada kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi jajaran pengawas adhoc mulai dari Panwascam sampai dengan PTPS.
 
"Kami dari Bawaslu Banyuasin sangat senang dan menyambut baik atas diselenggarakannya Perjanjian Kerja antara Bawaslu Banyuasin dan BPJS Ketenagakerjaan ini, karena efeknya bisa dimanfaatkan oleh Pengawas Pemilu adhoc jika ada kecelakaan kerja," ungkap Holijah.
 
Ia menerangkan dengan adanya program tersebut, diharapkan para pengawas pilkada tahun 2024 dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih tenang dan fokus, tanpa khawatir terhadap risiko yang mungkin terjadi selama bertugas.
 
"Perjanjian kerja ini penting untuk meringankan beban pengawas Pemilu adhoc. Mudah-mudahan dengan diikutsertakannya program ini maka mereka lebih fokus dan tenang dalam bekerja," ucapnya.
 
 
Sedangkan Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Banyuasin, Idris, M.Si mengatakan dengan dilakukannya kerjasama ini maka Bawaslu Banyuasin akan segera untuk memverifikasi dan mendaftarkan seluruh petugas adhoc pengawas pilkada ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. 
 
"Program ini sangat bagus untuk memberikan perlindungan kepada para petugas adhoc pengawas pilkada tahun 2024. Pesertanya mulai dari Panwascam sampai ke PTPS segera akan kita verifikasi," ujarnya.
 
Dijelaskannya, durasi program ini bervariasi, sesuai dengan masa kerja mulai dari Panwas Kecamatan sampai dengan PTPS.
 
"Terkait durasi kepesertaannya sesuai dengan masa kerja dari pengawas adhoc. Misalnya PTPS kan masa kerjanya hanya 1 bulan, jadi kita daftarkan sesuai dengan masa kerja," ucapnya.
 
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Palembang, Moch Faisal memberikan apresiasinya kepada Pimpinan Bawaslu Banyuasin atas kebijakan yang diambil.
 
 
“Iya kami mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Banyuasin, atas kerjasamanya untuk mengikutsertakan semua jajarannya dari tingkat Kecamatan maupun Desa serta PTPS, dalam perlindungan BPJS ketenagakerjaan,” ungkapnya.
 
Menurutnya, bentuk kerjasama ini adalah sebuah langkah yang tepat untuk memberikan jaring pengaman sosial kepada jajaran pengawas Pemilihan adhoc di Kabupaten Banyuasin.
 
"Jaminan perlindungan ini meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Tentu saja, untuk kecelakaan kerja berarti berhubungan semua dengan kegiatan di Bawaslu,” jelasnya.
 
"Mudah-mudahan dengan program ini akan menjadi amal bagi kedua belah pihak," tutupnya.
 
Turut hadir pada acara penandatanganan ini Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Muslim, S.H, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi April Yadi, S.Pd, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banyuasin, Ameredi, M.Pd, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Banyuasin Idris, M.Si, Kasubbag Pengawasan Asrul Harahap beserta staf.
 
Acara diakhiri dengan penyerahan dokumen Perjanjian Kerjasama dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang kepada Bawaslu Kabupaten Banyuasin sebagai simbolisasi dimulainya perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh Pengawas adhoc.
 
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments