oleh

Bagindo Togar: Seharusnya Bawaslu Kota Palembang Mendiskualifikasi Paslon No 2 RDPS Dalam Pilwako 2024

-Daerah, dibaca 198 x

PALEMBANG,LAJUSUMSEL.CO.ID-Gara-gara diduga Paslon No 2 Ratu Dewa Prima Salam (RDPS) kerap kali melibatkan oknum ASN dan PPPK dalam proses pilkada Palembang 2024, membuat proses pilkada berjalan tidak fair. Bahkan seharusnya Bawaslu Kota Palembang memberikan sanksi tegas terhadap hal tersebut, berupa pendiskualifikasian

 
Pengamat Politik Bagindo Togar pun berang akan hal tersebut. Menurutnya banyak oknum ASN dan PPPK yang melakukan aksi nekad memberikan dukungan kepada paslon hijau sage. Seperti di Kecamatan Sako, Kecamatan Plaju, Kecamatan Seberang Ulu 2 dan kecamatan lainnya yang memberikan seragam hijau sage kepada lurah, RT dan RW untuk memobilisasi massa guna pemenangan
 
Dikatakan Bagindo bawah berdasarkan undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 1999 adalah undang-undang yang mengatur tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) jelas terlihat bahwa ASN tidak boleh berpoltiik harus profesional dan independen
 
"Tapi yang diduga dilakukan Paslon No 2 Ratu Dewa adalah memobilisasi pegawai untuk pemenangan pilwako Palembang. Akibatnya camat melibatkan oknum lurah, oknum RT,RW untuk pemenangan. Akibatnya kecurangan masif terjadi. Nanti oknum ASN tadi mendapatkan janji manis transaksional kenaikan jabatan. Artinya ini tidak fair dan sangat curang!,"tegasnya
 
Dikatakan Bagindo bahwa Calon Walikota Palembang Ratu Dewa  tidak kapabel, tidak gentleman, tidak elegan dan tidak patut dicontoh sebagai calon kepala daerah. 
 
"Si Ratu Dewa itu seperti penumpang gelap, yang memanfaatkan parpol untuk pilkada ini. Sebelumnya dia-kan ASN tiba-tiba dapat dukungan parpol golkar, gerindra, pdip. Jadi memanfaatkan politik untuk kepentingan sesaat. Padahal seharusnya kalau memang mau jadi walikota harusnya jadi kader parpol, copot baju ASN, jangan pencitraan. Inikan tidak gentelman, tidak elegan, tidak patut dicontoh,"tegasnya
 
Seharusnya menurut Bagindo, bahwa Bawaslu Palembang memberikan sanksi tegas kartu merah berupa pendiskualifikasian, jangan diam saja. Selain itu inspektorat, DPRD Kota Palembang yang harusnya memberikan peringatan netralitas dan Komisi ASN
 
Sementara Ketua Bawaslu Kota Palembang Yusnar mengatakan sampai saat ini pihaknya beljm menerima laporan dari berbagai pihak, terkait adanya oknum ASN, PPPK yang berpolitik mendukung Paslon No Urut 2 RDPS
 
"Kalau itu belum ada laporan RT,RW yang dimobilisasi oleh camat berseragam hijau sage. Kalau ada tolong laporkan, akan kita tindaklanjuti. Kalau terbukti tentunya kita beri sanksi, baik kepada oknum ASN bisa melaporkan ke BKN sementara untuk paslonnya bisa kita tindak. Kalau soal diskualifikasi kita lihat dulu sebesar apa kesalahannya,"ujarnya. (Rill)
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments