oleh

Pastikan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Bawaslu Banyuasin Lakukan Pengawasan Vermin

LAJU SUMSEL, JAKARTA -- Bawaslu Kabupaten Banyuasin memastikan keabsahan dokumen pemberkasan sebagai syarat administrasi pencalonan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2024. 

Kordiv PP Datin Bawaslu Banyuasin, April Yadi bersama Kordiv SDMO, Raden Zakaria beserta staf yang tergabung dalam Tim Fasilitasi Pencalonan hadir melakukan pengawasan melekat bersama KPU Banyuasin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/09/2024).
 
 
Hal tersebut dilakukan dengan melakukan pengawasan Verifikasi Administrasi (Vermin) serta klarifikasi keabsahan dokumen terkait surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang dan surat keterangan tidak sedang dinyatakan Pailit sebagai syarat calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Kabupaten Banyuasin.
 
Sebagaimana diatur dalam PKPU No 8 Tahun 2024 tentang persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati 2024. Dalam Pasal 14 ayat (2) huruf j berbunyi bahwa tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara.
 
Kemudian Pasal 14 ayat (2) huruf k berbunyi tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
 
Kordiv PP Datin, April Yadi mengatakan bahwa pengawasan verifikasi administrasi ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa seluruh bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin bebas dari Kepailitan, sehingga berhak berkontestasi di pilkada serentak tahun 2024 di bumi Sedulang Setudung.
 
 
"Hari ini kami Bawaslu Banyuasin bersama KPU datang langsung ke Pengadilan Niaga Jakarta dalam rangka melaksanakan klarifikasi dan verifikasi keabsahan dokumen yaitu surat keterangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati tidak sedang memiliki tanggungan utang dan bebas dari Kepailitan," ujar Aktivis HMI ini.
 
Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa pengawasan ini penting dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa seluruh berkas pendaftaran yang diajukan oleh para bakal calon telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
 
"Pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk upaya menghindari potensi masalah di kemudian hari terkait syarat pencalonan," ungkapnya.
 
Kemudian Ia menegaskan bahwa proses verifikasi ini untuk menjaga integritas Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Banyuasin.
 
 
"Alhamdulillah, sesuai dengan fungsinya bahwa Bawaslu Banyuasin mulai dari proses pendaftaran sampai pemeriksaan berkas-berkas persyaratan bakal calon selalu melakukan pengawasan dengan ketat dan juga melakukan pengawasan melekat," tegasnya.
 
Sementara Kordiv SDMO, Raden Zakaria
menambahkan bahwa proses verifikasi dan klarifikasi bersama KPU Banyuasin hari ini berjalan lancar dan tanpa hambatan apapun. 
 
"Hari ini kami sudah datang langsung dan bertemu dengan pihak yang berwenang guna melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait surat bebas dari tanggungan utang dan bebas Pailit di Pengadilan Niaga Jakarta. Alhamdulillah berjalan dengan lancar dan berdasarkan keterangannya tadi bahwa memang benar pihaknya mengeluarkan surat keterangan bebas tanggungan utang dan bebas pailit kepada bakal pasangan calon tersebut," ucapnya.
 
 
Di tempat yang sama, Anggota KPU Banyuasin Divisi Hukum dan Pengawasan, Legar Saputra mengungkapkan bahwa pada proses verifikasi dan klarifikasi ini, KPU Banyuasin memastikan semua dokumen dan berkas persyaratan yang diserahkan oleh bakal pasangan calon agar memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
 
"Untuk proses klarifikasi yang dilakukan terdiri dari pemeriksaan kartu tanda pengenal (KTP), ijazah, dokumen-dokumen pendukung lainnya, termasuk dokumen hari ini yang kami cek keabsahannya di Pengadilan Niaga Jakarta ini yaitu Surat Keterangan bebas tanggungan utang dan bebas Pailit," ujarnya singkat.
 
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments