LAJU SUMSEL, INDRALAYA -- Kepolisian Resort Ogan Ilir nampaknya tidak main-main untuk menindak tegas anggotanya apabila terbukti melanggar kode etik kepolisian. Sanksi tegasnya yakni pemecatan.
Hal itu seperti yang dialami oleh Bripka Faizal yang diberhentikan secara tidak hormat lantaran sudah melanggar disiplin dan kode etik profesi. Proses pemecatan ini dengan dilangsungkan upacara PDHT di halaman Mapolres Ogan Ilir, Kamis (27/2/2020).
Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi, SIk, MH beserta anggota lainnya.
Untuk diketahui, Bripka Faizal telah divonis Pengadilan Negeri Kayu Agung terkait perbuatannya dalam kasus narkoba yang tertangkap pada tanggal 7 April 2016 lalu. Saat itu ditemuka narkoba jenis sabu dan senjata api rakitan.
Berdasarkan Putusan PN.Kag tanggal 6 September 2016. Bripka Faizal divonis hukuman 5 tahun penjara.
Terkait dengan Putusan tersebut Bripka Faizal mengajukan Banding namun ditolak, kemudian Bripka Faizal melakukan Upaya tingkat Kasasi namun ditolak juga. Sehingga menguatkan hasil Vonis yang pertama yaitu 5 (lima) tahun hukuman penjara.
Terkait dengan perbuatan Bripka Faizal tersebut telah melanggar Kode Etik Profesi Polri dan telah disidangkan KKEP dengan Putusan Rekomendasi PTDH.
Berdasarkan PUT KKEP tersebut Bripka Faizal mengajukan banding namun pengajuan banding Bripka Faizal ditolak oleh komisi banding dan menguatkan Putusan KKEP dengan putusan PTDH.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi, SIk, MH mengatakan, upacara tersebut dikarenakan sudah melanggar disiplin dan kode etik profesi serta mendapatkan hukum tetap dari pimpinan Polri.
“Iya, dengan sangat terpaksa saudara Bripka Faisal anggota Brig SIUM Polres Ogan Ilir secara ini telah terjadi pemberhentian dengan tidak hormat yang bersangkutan,” ungkapnya.
Kapolres berharap, dengan adanya peristiwa ini menjadi pelajaran terhadap semua anggota Polri.
“Mudah-mudah kedepan tidak ada lagi kasus seperti ini dan semoga peristiwa ini bisa menjadi kejadian terakhir didalam tubuh Polri,” pungkasnya. (MK)
Komentar