LAJU SUMSEL, PALEMBANG -- DPRD Provinsi Sumsel menggelar Rapat Paripurna XLVI (46) dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus terhadap 4 Raperda Provinsi Sumsel di ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Kamis (17/3).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH, Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi, SH, Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel H. Muchendi M. SE.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH bersama Gubernur Herman Deru melakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemprov dengan DPRD Provinsi Sumsel .
Herman Deru dalam pidatonya mengatakan bahwa pengajuan Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Nomor 34 Tahun dan 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/8/ HK.04/VI/2021 tentang Penyesuaian Peraturan Daerah Mengenai Retribusi Daerah yang Berasal dari Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tanaga Kerja Asing atas Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Diharapkan dengan adanya Raperda ini akan dapat meningkatkan penerimaan daerah dengan tetap memperhatikan kebutuhan penggunaan tenaga kerja di daerah,” ungkapnya.
Dikatakan Herman Deru, rancangan Peraturan Daerah tentang Jasa Konstruksi diajukan, agar dapat memberikan perkembangan arah Jasa konstruksi di Provinsi Sumsel serta dapat mewujudkan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang bertujuan, menjamin kedudukan pengguna jasa dan penyedia jasa, terpenuhinya standarisasi penggunaan tenaga kerja konstruksi yang tersertifikasi.
“Sejalan dengan tujuan pembangunan daerah yaitu mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan terutama di sektor infrastruktur, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab, maka Raperda tentang Jasa Konstruksi ini perlu ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tambahnya.
Herman Deru menegaskan, sepakat untuk memberikan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing. Kemudian pencabutan peraturan daerah Nomor 6 tahun 2020 tentang pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumsel. Selanjutnya, perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2014 tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal.
“Sepakat untuk memberikan perpanjangan waktu pembahasan Raperda tentang jasa konstruksi kepada Pansus III DPRD Provinsi Sumsel,” pungkasnya.
Rapat tersebut dihadiri pula oleh anggkta DPRD Sumsel dan sejumlah Kepala OPD Pemprov Sumsel.
Komentar