oleh

Herman Deru Siapkan Regulasi Pemanfaatan Lahan Tidur Atasi Karhutla

-Sumsel Maju, dibaca 303 x

LAJU SUMSEL, OGAN ILIR -- Pemerintah Provinsi Sumsel di akhir tahun 2021 direncanakan akan segera membuat regulasi sebagai hukuman atau  punishment bagi para pemilik lahan tidur yang kerap kali terbakar disaat  memasuki musim kemarau.

“Segera kita bentuk tim untuk membuat aturan tentang pengelolaan dan kepemilikan lahan yang tidak di produktifkan. Mudah-mudahan di akhir 2021 ini bisa segera kita luncurkan regulasi tentang punishment bahkan sampai dengan pencabutan haknya,” tegas Gubernur Herman Deru saat meninjau posko satgas karhutla di Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Sabtu (28/8) siang.
 
Menurut Herman Deru, Pemerintah Provinsi Sumsel memberi perhatian khusus dalam hal pengendalian karhutla. Karena itu Pemprov mengajak Kabupaten/kota kerjasama dan sinergi, dalam membuat perencanaan dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).  
 
“Perencanaan butuh gerak cepat, kita bisa mencegah kebakaran hutan dan lahan agar tidak terjadi," imbuhnya.
 
Dia kembali mengingatkan para pemilik lahan tidur baik perorangan maupun perusahaan untuk terlibat aktif mencegah terjadinya karhutla.
 
"Karena tidak ada yang menjaga atau karena kelalaian sehingga menjadi cikal bakal karhutla,” tegasnya.
 
Herman Deru menuturkan, Pemprov Sumsel juga menginisiasi memberikan solusi agar lahan tidur dikelola dengan melibatkan pemerintah. Dimana Pemerintah Provinsi akan menyiapkan alatnya untuk dikelola masyarakat desa sekitar dalam pemanfaatan lahan tidur menjadi produktif.
 
“Di sini penting kita libatkan masyarakat sekitar, peningkatan kesadaran masyarakat betul-betul bisa kita kerjakan. Mengedukasi masyarakat akan pentingnya antisipasi  karhutla," imbuhnya.
 
Ikut mendampingi Gubernur saat meninjau posko Satgas Karhutla Kabupaten OI kali ini Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar dan sejumlah pejabat penting lainnya.
 
(ril/hum)
 
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments