LAJU SUMSEL, PALEMBANG -- Gubernur Sumsel, H. Herman Deru menghadiri Rapat Paripurna ke-31 dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian komisi-komisi terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (12/7/21).
Dalam laporan pembahasan dan penelitian yang telah dilakukan lima komisi DPRD Sumsel tersebut, semuanya sepakat untuk menjadikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Terkait hal ini, Gubernur Sumsel, Herman Deru menyambut baik atas putusan yang telah ditetapkan tersebut. Menurutnya, keputusan bersama ini merupakan upaya kongkrit mewujudkan good government dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, Saya berikan kepada anggota DPRD Sumsel yang telah bekerja keras hingga disahkannya Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020,” ujarnya.
Dia menjelaskan, sejumlah hasil pembahasan yang diberikan lima komisi DPRD Sumsel turut mengemukakan koreksi dan rekomendasi. Sejumlah catatan tersebut akan menjadi perhatian serius pihaknya dalam upaya meningkatkan pengelolaan keuangan kedepannya.
“Kita berkomiteman menyelenggarakan pemerintah yang bersih, termasuk dalam pengelolaan keuangan untuk mewujudkan Sumsel Maju Untuk Semua,” tambahnya.
Sebelumnya, rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sumsel, R.A. Anita Noeringhati S.H., M.H ini, memberikan kesempatan kepada lima Komisi DPRD Sumsel untuk menyampaikan hasil pembahasan dan penelitian terkait laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 Pemprov Sumsel.
“Dengan disepakati semua komisi, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Provinsi Sumsel ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda),” tegasnya dihadapan para anggota DPRD Sumsel.
Sementara itu, melalai juru bicara masing-masing, kelima Komisi DPRD Sumsel telah menyatakan dapat memahami, menerima dan menyetujui Raperda Laporan Pertanggungjawaban APBD TA 2020 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.
“Memberikan apresiasi terhadap capaian prestasi dan pemberian WTP dari BPK kepada Pemprov Sumsel. Setelah melakukan kajian dan penelitian, Komisi I DPRD Sumsel menyejutui pemahaman dan memahami Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020 dan selanjutnya untuk ditetapkan sebagai Perda,” ungkap Drs Tamrin M.Si selaku juru bicara Komisi I DPRD Sumsel.
(red/hum)
Komentar