oleh

DPRD Provinsi Sumsel bersama Gubernur Setujui 6 Raperda menjadi Perda

-DPRD Provinsi, dibaca 2460 x

LAJU SUMSEL, PALEMBANG -- Sebanyak 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan 3 Raperda diperpanjang waktu pembahasan. Persetujuan ini dituangkan dalam Keputusan bersama DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur Sumsel tentang persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumsel tahun 2021.

Keputusan bersama tersebut ditandatangani dalam Rapat Paripurna ke XXX (30) DPRD Provinsi Sumsel dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Panitia Khusus (Pansus) terhadap 9 Raperda Provinsi Sumsel (7/6/2021), setelah terlebih dahulu mendengar Laporan Masing-masing Pansus yg selanjutnya Pimpinan Rapat meminta persetujuan secara lisan kepada para peserta Rapat Paripurna dan disetujui secara aklamasi.
 
Rapat Paripurna yg dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi para Wakil Ketua; Kartika Sandra Desi, SH dan H. Muchendi, M. SE, turut hadir Gubernur Sumsel; H. Herman Deru, diikuti Para Anggota DPRD dan Perwakilan OPD serta tamu undangan lain baik secara langsung maupun virtual.
 
 
Adapun 6 Raperda yang disetujui menjadi Perda adalah sebagai berikut:
1. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Prov. Sumsel
2. Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
3. Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
4. Raperda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah PT. Tirta Sriwijaya Maju
5. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Prov. Sumsel
6. Rancangan Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
 
Selanjutnya, 3 Raperda yang diperpanjang waktu pembahasan yaitu:
1. Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi 
2. Raperda Tentang Perubahan Kedelapan atas Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha 
3. Raperda tentang perubahan atas Perda No.1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Prov. Sumsel Tahun 2019-2023.
 
 
Sebelum Prosesi penandatanganan Keputusan Bersama DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur terkait Raperda dimaksud, Masing-masing Pansus menyampaikan laporan hasil pembahasan dan penelitiannya, diawali dengan Laporan Pansus I yang disampaikan oleh Bapak Herman, Laporan Pansus II disampaikan oleh Bapak Firdaus, SH, Laporan Pansus III disampaikan oleh Bapak Ir. M. Kanoviyandri, Laporan Pansus IV disampaikan oleh Ibu Ir. Holda, M.Si diakhiri dengan Laporan Pansus V yang disampaikan oleh Bapak Prima Salam, SH. 
 
Sebagai Penutup Agenda Rapat Paripurna, Gubernur Sumsel menyampaikan Pendapat Akhir yang senada pada kesimpulannya setelah mendengar Laporan Pansus-pansus sepakat memberi persetujuan bersama terhadap 6 Raperda dan sepakat untuk memberikan perpanjangan waktu pembahasan Raperda dimaksud.
 
(red/mk)
 
 
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments