oleh

Rapat Paripurna XXX (30), DPRD Sumsel Dengarkan Penjelasan Gubernur Terhadap 9 Raperda

LAJU SUMSEL, PALEMBANG -- Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan mendengarkan penjelasan Gubernur terhadap 9 (Sembilan) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna XXX (30). Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Ibu Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi para Wakil Ketua DPRD; Bapak H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, Ibu Kartika Sandra Desi, SH dan Bapak H. Muchendi, M. SE, serta Wakil Gubernur; Bapak H. Mawardi Yahya, serta perwakilan OPD / tamu undangan lain baik secara langsung maupun virtual, Senin (10/5/2021).

Dalam Penjelasan Gubernur terhadap 9 Raperda yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Sumsel; Bapak H. Mawardi Yahya tersebut dijelaskan latar belakang serta urgensi 9 Raperda, Adapun Raperda dimaksud adalah:
1. Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
2. Rapera tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
3. Raperda tentang BUMD SPAM Regional Sumsel.
4. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
5. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Prov. Sumsel.
6. Raperda tentang perubahan atas Perda No.1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Prov. Sumsel Tahun 2019-2023.
7. Raperda Tentang Perubahan Kedelapan atas Perda No. 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha.
8. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Prov. Sumsel.
9. Rancangan Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
 
 
Diakhir Penjelasan, disampaikan harapan kiranya 9 Raperda itu dapat dibahas melalui tahapan pembicaraan dalam rapat Paripurna XXX (30) DPRD Prov. Sumsel untuk selanjutnya mendapatkan Persetujuan Bersama guna ditetapkan menjadi Perda dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
(red/mk)
 
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments