LAJU SUMSEL, PALEMBANG -- Gubernur Sumsel H Herman Deru menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, H Nasrun Umar menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Muara Enim, karena Bupati Muara Enim H Juarsa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi ini disampaikan Gubernur Sumsel, H Herman Deru kepada para wartawan usai rapat dadakan jelang tengah malam Senin (15/02/2021) di Griya Agung.
Rapat dihadiri beberapa pihak terkait mulai dari Sekda Provinsi Sumsel, Asisten I, II, III dan Kepala BKSDM Muara Enim dan OPD terkait membahas masalah dan solusi yang dihadapi Pemkab Muara Enim.
Gubernur mengatakan, penunjukan Sekda Provinsi Sumsel untuk mengisi kekosongan jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Mengingat saat ini tidak ada pemimpin di Kabupaten Muara Enim baik Bupati, Wakil Bupati dan Sekda, sehingga harus diambil alih dengan melakukan penunjukan PLH.
Herman Deru mengungkapkan berdasarkan hasil rapat dadakan internal Pemprov Sumsel, ditunjuklah Sekda Provinsi Sumsel Nasrun Umar sebagai Plh Bupati Muara Enim saat ini.
“Segala sesuatu yang berkaitan dengan Pemkab Muara Enim, maka sudah harus dikonsolidasikan ke Sekda Provinsi Sumsel H Nasrun Umar, agar roda pelayanan dan pembangunan di Muara Enim tidak terhenti,” ucap Gubernur.
Menurutnya, penunjukan PLH dilakukan sampai ada status kejelasan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), yang menegaskan H Juarsah dinonaktifkan sebagai Bupati Muara Enim.
Selanjutnya Pemprov Sumsel akan mengajukan ke Kemendagri surat penunjukan Plt atau Pj Bupati Muara Enim. (beritasumatera.co.id)
Komentar