oleh

Dianggap Salah Langkah, KPU Ogan Ilir Surati MA Minta Gugatan Paslon 2 Ditolak

LAJU SUMSEL, INDRALAYA -- Tim kuasa hukum yang dikomandoi Mualimin menegaskan jika langkah yang diambil tim kuasa hukum Paslon 2 Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak salah. Bahkan advokasi KPU OI menyurati Mahkamah Agung (MA) meminta agar gugatan paslon 2 ditolak.

Hal tersebut ditegaskannya saat Anggota Divisi Hukum KPU OI Rusdi bersama 3 anggota tim advokasi KPU OI menggelar jumpa pers pada Jumat (23/10) di Kantor KPU OI Jalintim KM 35. 
 
Bahkan Mualimin mengaku optimis menang dan sudah menyiapkan 31 alat bukti, jika tidak ada faktor X atau pengaruh kekuasaan.
 
"Ya Insya Allah optimis menanglah, MA menolak gugatan yang diberikan kepada KPU OI jika tidak ada faktor X, diantaranya pengaruh kekuasaan. Gugatan dari pemohon Ilyas kita nilai salah langkah. Harusnya mereka ke PTUN bukan ke MA. KPU OI menerima surat dari MA 14 Oktober, surat tersebut terkait gugatan paslon nomor urut 2. Besoknya, 15 Oktober, KPU OI menerima surat permohonan pengajuan gugatan tersebut dari MA," kata Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ogan Ilir, Mualimin Pardi.
 
Begitu mendapat surat yang dikirim MA via email itu, KPU OI menunjuk tim kuasa hukum yang diketahui Mualimin Pardi.
 
Pada tanggal 20 Oktober, KPU OI mengirim surat balasan ke MA, merespons surat permohonan gugatan yang diterima.
 
"Dalam surat tersebut, kami menyampaikan dasar keputusan diskualifikasi yang didasarkan pada rekomendasi dari Bawaslu Ogan Ilir," terang Mualimin.
 
"Kami juga menyampaikan ke MA permohonan pemohon (Paslon nomor urut 2) ditolak atau setidaknya tidak diterima," kata Mualimin menambahkan.
 
Melihat ke belakang, lanjut Mualimin, yang menjadi objek sengketa di MA adalah keputusan KPU Ogan Ilir tentang pembatalan pencalonan paslon nomor urut 2 atas rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Ogan Ilir.
 
Adapun rekomendasi Bawaslu tersebut berdasarkan laporan yang menyatakan paslon nomor urut 2 telah melanggar Pasal 71 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 Ayat 3 yang berbunyi, "Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih," jelasnya.
 
Dengan adanya rekomendasi dari Bawaslu OI, kata Mualimin, KPU OI harus menindaklanjutinya.
 
"Yakni dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 2," tegas Mualimin.
 
Mengenai upaya gugatan yang diajukan paslon 2, KPU Ogan Ilir sejatinya menyerahkan sepenuhnya pada MA.
 
"Soal upaya paslon nomor 2 menggugat, itu hak mereka. Paslon 2 mengambil langkah hukum langsung ke MA, itu hak mereka. Tapi itu salah jalan, harusnya ke PTUN bukan ke MA. Itukan sengketa pilkada administrasi, kalau ke MA itu soal dugaan money politik yang terstruktur dan masif. Ini-kan bukan, namun kami (KPU-red) optimis menang," lanjut Mualimin. 
 
Ia juga menegaskan kalau adanya berita atau postingan soal keputusan MA yang menyatakan bahwa gugatan pemohon sudah dimenangkan adalah bohong belaka alias hoax. 
 
"Mana ada, itu hoax, isu yang tidak bisa dipercaya. Saat ini juga masih proses MA, belum ada hasil dan kita menghormati itu. Terhadap status di FB atau akun palsu atau berita yang menyebarkan tentunya akan kita laporkan ke pihak kepolisian untuk menindaklanjuti," tegasnya.
 
Disinggung soal adanya isu yang berkembangan bahwa komisioner KPU OI dilaporkan ke DKPP, hal tersebut sampai saat ini belum ada laporannya.
 
"Ya kalau ada laporan ke DKPP kita siap menghadapi, sampai sekarang belum ada," tegas Mualimin.
 
(red/hen)
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments